Komisi III DPR Prioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Libatkan Publik Lewat RDPU

Komisi III DPR Prioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Libatkan Publik Lewat RDPU

Konferensi Pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). (Foto: DPR RI)

Sumbardaily.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi agenda utama Komisi III DPR RI.

Dalam proses penyusunannya, komisi tersebut memperluas keterlibatan masyarakat melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menghimpun berbagai pandangan sebagai bahan penyempurnaan substansi regulasi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pelibatan publik merupakan bagian penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut terus berjalan dan menjadi fokus utama Komisi III DPR RI karena merupakan rancangan undang-undang baru yang memerlukan pembahasan lebih mendalam dibandingkan revisi undang-undang yang telah ada.

Ia mengatakan berbagai informasi yang menyebut Komisi III DPR RI menolak membahas RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebaliknya, Komisi III justru terus menggelar berbagai agenda untuk menyerap aspirasi masyarakat.

"Hari ini ada banyak beredar bahwa Komisi III menolak membahas RUU Perampasan Aset. Teman-teman juga menjadi saksi bagaimana sudah beberapa minggu ini kita gas terus soal RUU Perampasan Aset. Kita memaksimalkan mengundang atau memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU ini," ujar Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI telah menerima berbagai masukan dari sejumlah kelompok masyarakat. Aspirasi tersebut datang dari pemerintah, kalangan akademisi, pakar hukum, organisasi advokat, koalisi masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, hingga mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

Menurut Habiburokhman, langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang sedang disusun memiliki landasan yang kuat serta mampu mengakomodasi berbagai pandangan dari para pemangku kepentingan.

Komisi III DPR RI juga memastikan proses penyerapan aspirasi belum selesai. Dalam waktu dekat, RDPU kembali dijadwalkan dengan menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi.

Selain memperluas partisipasi publik, Komisi III DPR RI juga memusatkan seluruh perhatian terhadap penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset. Bahkan, pembahasan rancangan undang-undang lainnya untuk sementara waktu belum dijadwalkan agar proses penyusunan regulasi tersebut dapat berlangsung secara optimal.

"Jadi kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan," tegasnya.

Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus mendalami sejumlah persoalan penting yang dinilai memerlukan kajian lebih komprehensif. Salah satunya berkaitan dengan keseimbangan antara upaya optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery dengan perlindungan terhadap hak masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga membahas usulan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset sitaan. Penyempurnaan nomenklatur dalam rancangan undang-undang tersebut juga menjadi perhatian agar selaras dengan praktik yang berlaku secara internasional.

Habiburokhman menegaskan seluruh masukan yang diterima melalui RDPU maupun berbagai forum lainnya akan menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR RI sebelum RUU Perampasan Aset memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Menurutnya, proses penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan mengedepankan efektivitas aturan sekaligus membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya sehingga substansi RUU Perampasan Aset dapat menjawab berbagai kebutuhan dalam pelaksanaan penegakan hukum.

"Komisi III berkomitmen menyusun regulasi yang efektif. Bahkan sementara ini belum ada RDPU untuk undang-undang lain selain RUU Perampasan Aset, karena memang ini menjadi prioritas," pungkasnya. (*)

Baca Juga

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas, Isu Dicoret dari Prolegnas Hoaks
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas, Isu Dicoret dari Prolegnas Hoaks
DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Dapat Digunakan Menindak Kejahatan Judi Online
DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Dapat Digunakan Menindak Kejahatan Judi Online
Prabowo Janji Kawal RUU Perampasan Aset hingga Tuntas di DPR
Prabowo Janji Kawal RUU Perampasan Aset hingga Tuntas di DPR
Kejati Sumbar Paparkan Program Unggulan dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI
Kejati Sumbar Paparkan Program Unggulan dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI
Sahroni Minta Penegak Hukum di Sumbar Serius Tangani Kasus Kejahatan Seksual
Sahroni Minta Penegak Hukum di Sumbar Serius Tangani Kasus Kejahatan Seksual
499 Tersangka Narkoba Ditangkap di Sumbar, Komisi III DPR RI: Kita Support Polda
499 Tersangka Narkoba Ditangkap di Sumbar, Komisi III DPR RI: Kita Support Polda