DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas, Isu Dicoret dari Prolegnas Hoaks

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas, Isu Dicoret dari Prolegnas Hoaks

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung. (Foto: DPR RI)

Sumbardaily.com - Isu yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dipastikan tidak benar. DPR RI menegaskan pembahasan RUU tersebut masih terus berjalan dan hingga kini tetap tercantum dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung sebagai respons atas narasi dan infografis yang beredar di berbagai platform. Menurutnya, informasi yang menyebut RUU Perampasan Aset dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026 merupakan hoaks karena tidak pernah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Martin menjelaskan, RUU Perampasan Aset masih terdaftar sebagai usulan DPR RI dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dengan nomor urut 6. Penyusunan regulasi tersebut saat ini menjadi tugas Komisi III DPR RI.

"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," kata Martin dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Ia mengatakan Komisi III DPR RI hingga kini masih menyusun RUU Perampasan Aset melalui berbagai tahapan pembahasan. Sejumlah rapat juga terus dilakukan secara intensif untuk menyempurnakan substansi rancangan undang-undang tersebut.

Menurut Martin, proses penyusunan tidak hanya melibatkan anggota DPR, tetapi juga mengundang berbagai kalangan agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat. Pakar, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), hingga praktisi diminta memberikan masukan terhadap norma-norma yang sedang disusun.

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," ujar Martin.

Ia menambahkan, perkembangan lebih rinci mengenai penyusunan substansi RUU tersebut dapat diperoleh langsung dari Komisi III DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang mendapat penugasan menyusun regulasi tersebut.

"Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya," pungkasnya.

RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR RI. Dalam proses pembahasannya, regulasi tersebut juga mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus mendukung pemulihan aset negara.

Sejumlah materi menjadi fokus pembahasan DPR dalam penyusunan RUU tersebut. Di antaranya mekanisme pelaksanaan perampasan aset, langkah pencegahan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, hingga perlindungan terhadap hak pihak ketiga maupun anggota keluarga yang sah.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa berbagai masukan dari masyarakat masih terus dihimpun dalam setiap tahapan pembahasan. Menurutnya, pembentukan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum.

"Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power," kata Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Pembahasan RUU Perampasan Aset telah melalui sejumlah tahapan sejak beberapa tahun terakhir. Pada periode 2008 hingga 2012, kajian awal dilakukan oleh PPATK bersama usulan pemerintah, meski pembahasannya sempat terhenti pada periode sebelumnya.

Memasuki September 2025, Rapat Paripurna DPR RI menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2025-2026 melalui usul inisiatif DPR. Selanjutnya, pada 15 Januari 2026, Komisi III DPR RI mulai melakukan pembahasan resmi melalui rapat penyusunan naskah akademik dan draf RUU.

Sepanjang Maret hingga Juni 2026, Komisi III menggelar serangkaian rapat pembahasan dan RDPU secara intensif. Pada Juni 2026, DPR juga mendengarkan masukan dari akademisi hukum pidana Universitas Andalas Padang dan Universitas Airlangga Surabaya.

Pembahasan berlanjut pada Juli 2026 melalui RDPU dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat mahasiswa, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), serta sejumlah pihak lainnya. Terbaru, pada Kamis (9/7/2026), Komisi III kembali menggelar RDPU dengan menghadirkan ahli dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, serta sejumlah narasumber lainnya sebagai bagian dari penyempurnaan substansi RUU Perampasan Aset. (*)

Baca Juga

RUU Perampasan Aset, DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk Daftar
RUU Perampasan Aset, DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk Daftar
Andre Rosiade bersama Rieke Dyah Pitaloka dan Ahmad Heryawan menemui massa AMPB di depan Gedung DPR RI saat aksi unjuk rasa terkait RUU Perampasan Aset.
DPR Didesak Segera Sahkan UU Perampasan Aset, Andre Rosiade: 15 Desember 2026 Paling Lambat
Kewarganegaraan Ganda Diusulkan Terbatas, DPR Soroti Talenta Indonesia di Luar Negeri
Kewarganegaraan Ganda Diusulkan Terbatas, DPR Soroti Talenta Indonesia di Luar Negeri
DPR Soroti Pelibatan TNI dan Polri dalam Pengawasan Pajak, Minta Kemenkeu Beri Penjelasan
DPR Soroti Pelibatan TNI dan Polri dalam Pengawasan Pajak, Minta Kemenkeu Beri Penjelasan
Komisi III DPR Prioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Libatkan Publik Lewat RDPU
Komisi III DPR Prioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Libatkan Publik Lewat RDPU
DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Dapat Digunakan Menindak Kejahatan Judi Online
DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Dapat Digunakan Menindak Kejahatan Judi Online