Sumbardaily.com - Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026) siang berujung pada pertemuan langsung antara massa dan sejumlah anggota DPR RI.
Salah satu yang turun menemui demonstran adalah politikus Gerindra Andre Rosiade yang menyampaikan secara terbuka komitmen DPR terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Andre tidak hanya menemui massa dari area depan Gedung DPR. Dia bersama politikus PDIP Rieke Dyah Pitaloka dan politikus PKS Ahmad Heryawan naik ke mobil komando yang digunakan massa aksi.
Ketiganya kemudian berdialog sekaligus menyampaikan perkembangan hasil audiensi perwakilan AMPB dengan pimpinan DPR RI.
Mereka berada di atas mobil komando bersama pimpinan AMPB, Supriyono alias Botok. Sebelum para anggota parlemen tersebut berbicara, Botok lebih dahulu menyampaikan kepada massa mengenai hasil pertemuan yang berlangsung di dalam Gedung DPR.
Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR disebut menyatakan komitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan RUU Perampasan Aset. Pihak yang dimaksud mencakup Komisi III DPR RI dan pemerintah.
Pembahasan RUU tersebut didorong agar dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil audiensi itu kemudian disampaikan kepada massa AMPB yang masih berada di depan kompleks parlemen.
Setelah Botok menyampaikan hasil pertemuan, Andre Rosiade mengambil mikrofon. Dari atas mobil komando, dia berbicara langsung kepada massa aksi dan menegaskan bahwa DPR telah memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Andre bahkan menyampaikan adanya batas waktu yang disebut telah disepakati pimpinan DPR terkait penyelesaian regulasi tersebut.
“Sudah disampaikan dan pimpinan DPR sudah ditandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan maka pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ucap Andre.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan Andre di tengah aksi AMPB. Tenggat 15 Desember 2026 yang disebutkan di hadapan massa memberikan gambaran mengenai target waktu yang menjadi perhatian dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Tidak hanya berbicara mengenai target pengesahan, Andre juga menyampaikan keterlibatan AMPB dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Dia mengatakan Komisi III DPR RI berkomitmen melibatkan AMPB selama proses pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung.
Menurut Andre, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Dengan adanya pelibatan AMPB, pembahasan diharapkan berlangsung secara terbuka sekaligus memberikan ruang bagi aspirasi masyarakat untuk diserap.
“DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi dan memastikan bahwa 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset sudah disahkan paling lambat,” tutur Andre. (*)















