Sumbardaily.com - Sumatera Barat (Sumbar) masuk lima besar provinsi dengan jumlah laporan masyarakat terbanyak yang diterima Ombudsman RI sepanjang periode 2023 hingga 2026.
Data tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus Ombudsman RI bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dalam RDP tersebut, Ombudsman RI tidak hanya memaparkan capaian penyelesaian laporan masyarakat selama 2026, tetapi juga mengungkap persoalan kapasitas pengawasan di daerah, kebutuhan penguatan kelembagaan, hingga sejumlah sektor pelayanan publik yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.
RDP ini menjadi agenda khusus pertama yang diikuti Ombudsman RI bersama Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona menyampaikan, lembaganya telah menyelesaikan 6.074 laporan masyarakat pada periode Januari hingga 21 Agustus 2026. Jumlah itu setara 77,6 persen dari target penyelesaian sebanyak 7.825 laporan.
Pada periode yang sama, Ombudsman RI menerima 9.502 laporan masyarakat dan mencatat 7.849 konsultasi masyarakat. Rahmadi menegaskan, angka tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai ukuran administratif mengenai berapa banyak laporan yang telah dituntaskan.
Menurutnya, kerja pengawasan Ombudsman RI juga harus dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat, termasuk dalam mencegah potensi kerugian, menghindari pemborosan sumber daya negara, serta mendorong pembenahan tata kelola pelayanan publik.
“Ukuran kinerja Ombudsman RI bukan semata-mata berapa laporan yang selesai, tetapi sejauh mana pengawasan yang dilakukan memberikan dampak bagi masyarakat dan mendorong perbaikan pelayanan publik,” ujar Rahmadi.
Salah satu data yang mencuri perhatian dalam RDP tersebut adalah sebaran laporan masyarakat berdasarkan wilayah. Ombudsman RI mencatat lima provinsi dengan jumlah laporan terbanyak sepanjang 2023 hingga 2026.
Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berada di posisi teratas dengan 1.204 laporan. Berikutnya Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan 1.088 laporan dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 947 laporan. Sumbar menyusul dengan 878 laporan, sedangkan Sulawesi Selatan tercatat menerima 764 laporan.
Data tersebut menunjukkan tingginya laporan masyarakat di sejumlah daerah terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Di sisi lain, sektor yang paling banyak menjadi sumber laporan juga berkaitan erat dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Agraria menjadi sektor dengan jumlah laporan tertinggi, yakni 798 laporan. Setelah itu pendidikan sebanyak 660 laporan, kepegawaian 564 laporan, administrasi kependudukan 511 laporan, serta hak sipil dan politik sebanyak 421 laporan.
Besarnya laporan pada sektor-sektor tersebut menjadi perhatian Komisi II DPR RI karena sejumlah bidang yang banyak dikeluhkan masyarakat berada dalam ruang lingkup pengawasan komisi tersebut.
Dalam RDP, Ombudsman RI meminta dukungan penuh Komisi II DPR RI untuk memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan pelayanan publik.
Dukungan tersebut mencakup penguatan fungsi pengawasan, regulasi, anggaran, kelembagaan, perlindungan masyarakat, hingga revisi UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Persoalan kapasitas pengawasan menjadi salah satu tantangan yang disoroti. Di setiap kantor Perwakilan Ombudsman RI, rata-rata hanya terdapat 24 orang Sumber Daya Manusia (SDM). Sementara itu, setiap perwakilan rata-rata harus menangani penerimaan sebanyak 568 laporan per tahun.
Kondisi tersebut diperberat persoalan sarana dan prasarana. Ombudsman RI diketahui belum memiliki gedung kantor sendiri. Sebagian besar kantor perwakilan masih menempati gedung milik negara dengan status pinjam pakai.
Situasi itu menjadi tantangan tersendiri bagi Ombudsman RI dalam menjalankan pengawasan pelayanan publik hingga ke daerah. Beban laporan yang harus ditangani harus berhadapan dengan keterbatasan sumber daya manusia sekaligus fasilitas perkantoran.
12 Isu Strategis Pengawasan
Selain membahas laporan masyarakat, para Anggota Ombudsman RI dalam RDP juga menyampaikan berbagai persoalan strategis sesuai bidang substansi dan wilayah kerja masing-masing.
Pada 2026, Ombudsman RI menetapkan 12 isu strategis IAPS. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan prioritas pengawasan dan potensi dampaknya terhadap masyarakat luas.
Ombudsman RI juga telah melakukan Rapid Assessment terhadap peristiwa kecelakaan kereta api di Bekasi Timur pada Mei 2026. Kajian cepat itu menghasilkan lima rekomendasi perbaikan.
Kelima rekomendasi tersebut meliputi percepatan perbaikan keselamatan perlintasan sebidang berisiko tinggi, penguatan tata kelola dan pengawasan nasional, penerapan evaluasi serta sistem pembelajaran setelah kejadian, peningkatan responsivitas komunikasi publik pada masa krisis, serta implementasi hasil kajian cepat secara terpadu oleh kementerian dan instansi terkait.
Di bidang pencegahan, Ombudsman RI tengah menjalankan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.
Program tersebut ditujukan sebagai dasar perbaikan sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Penilaian itu mencakup 40 kementerian, 45 lembaga, 21 BUMN/BHMN/PTN-BH, 38 pemerintah provinsi, serta 356 pemerintah kabupaten.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai RDP bersama Ombudsman RI menjadi momentum penting untuk mengetahui secara langsung kinerja pengawasan pelayanan publik yang telah dijalankan.
Komisi II DPR RI menyatakan dukungan terhadap penguatan kelembagaan Ombudsman RI.
Pada saat yang sama, Ombudsman diminta memprioritaskan pengawasan terhadap sektor yang paling banyak dilaporkan masyarakat, terutama agraria, kepegawaian, dan administrasi kependudukan.
Komisi II juga mendorong penguatan tindak lanjut terhadap Rekomendasi Ombudsman melalui koordinasi dengan komisi tersebut.
“Karena yang paling banyak dilaporkan itu adalah sektor-sektor urusan pengawasan Komisi II, maka jangan bekerja sendiri, mari bekerja bersama,” tutur Rifqinizamy. (*)















