Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Statistik Sektoral 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu (26/8/2026).
Bimtek Statistik Sektoral 2026 menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bukittinggi memperkuat tata kelola data pemerintahan. Pengelolaan data dinilai penting karena menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Rismal Hadi mengatakan data memiliki posisi penting dalam seluruh tahapan pembangunan. Data digunakan sejak proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, monitoring, evaluasi hingga pelaporan.
Menurutnya, kualitas kebijakan pemerintah tidak terlepas dari kualitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Karena itu, setiap perangkat daerah diminta tidak hanya mengumpulkan data, tetapi juga memastikan data tersebut diperiksa dan dianalisis.
"Harapan kami, setiap SKPD harus mempunyai data dasar dan data capaian, kemudian lakukan cek data secara berkala dan terakhir lakukan analisis data yang telah didapatkan. Data bukan hanya sekadar angka, namun data adalah bukti kerja dan fondasi penting bagi pembangunan daerah yang efektif, transparan dan berkelanjutan," tegas Rismal Hadi.
Ia menjelaskan, penguatan statistik sektoral juga berkaitan dengan penerapan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Melalui aturan tersebut, data yang dihasilkan pemerintah harus memenuhi sejumlah prinsip.
Prinsip tersebut mencakup standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk yang telah ditetapkan.
Rismal menilai metadata statistik memiliki peran penting dalam pengelolaan data pemerintah. Metadata dapat memberikan penjelasan mengenai data yang dihasilkan dan dipublikasikan sehingga informasi tersebut dapat dipahami oleh pengguna.
Dengan adanya metadata, data yang tersedia juga diharapkan dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan sesuai kebutuhan. Hal ini menjadi bagian dari upaya membangun pengelolaan data pemerintah yang lebih terarah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bukittinggi Asrar Fernando mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan pemerintah terhadap pengelolaan data yang terencana, terstandar dan terdokumentasi dengan baik.
Ia menyebut penguatan statistik sektoral di lingkungan pemerintah daerah memiliki landasan sejumlah regulasi. Selain Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, terdapat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang menjadi salah satu dasar penyelenggaraan statistik.
Penyelenggaraan statistik sektoral oleh pemerintah daerah juga mengacu pada Peraturan BPS Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu, terdapat Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah.
Asrar juga menyebut Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral sebagai salah satu regulasi yang menjadi rujukan.
Melalui Bimtek Statistik Sektoral 2026, Pemerintah Kota Bukittinggi mendorong perangkat daerah memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan data. Data yang tersedia di masing-masing SKPD diharapkan tidak berhenti sebagai kumpulan angka, tetapi dapat digunakan sebagai dasar untuk mendukung proses pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pengelolaan yang dilakukan secara terencana, mengikuti standar, memiliki metadata, dapat dipertukarkan, serta terdokumentasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola statistik sektoral yang sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan bersama BPS tersebut sekaligus memperkuat upaya Pemkot Bukittinggi dalam memastikan data pemerintahan dapat dipahami, dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan secara tepat dalam mendukung pembangunan daerah. (*)















