Kasus Layanan Starlink di Mentawai, Komdigi Dorong Warga Urus Izin Bukan Dipidana

Kasus Layanan Starlink di Mentawai, Komdigi Dorong Warga Urus Izin Bukan Dipidana

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Pemprov Sumbar)

Sumbardaily.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti kasus penyediaan layanan internet berbasis jaringan Starlink yang menyeret warga Mentawai, Yogi Gilang Arya Setia (39), ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi pada saat yang sama melihat adanya kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih baik.

Meutya mengatakan Komdigi tidak ingin masuk ke ranah intervensi terhadap perkara yang sedang diproses pengadilan. Namun, kementerian melihat persoalan tersebut memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan, yakni kewajiban perizinan bagi penyedia layanan internet dan kebutuhan konektivitas masyarakat di Desa Sikakap, Mentawai.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026).

Menurut Meutya, persoalan konektivitas di Sikakap tidak semata-mata berkaitan dengan cakupan jaringan. Wilayah tersebut memang telah mendapatkan layanan 4G, tetapi infrastruktur pendukungnya belum sepenuhnya tersedia.

Salah satu kendala yang disebut Meutya adalah belum adanya jaringan serat optik atau fiber optic. Selain itu, layanan 4G di kawasan tersebut masih bergantung pada satu operator. Kondisi itu membuat pilihan masyarakat dalam mendapatkan layanan internet berkualitas menjadi terbatas.

“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ujarnya.

Meutya menilai kondisi tersebut perlu dilihat secara utuh. Di satu sisi, penyedia layanan internet tetap harus memenuhi ketentuan perizinan. Di sisi lain, terdapat kebutuhan nyata masyarakat terhadap koneksi internet, serta adanya warga yang memiliki itikad membantu menghadirkan akses komunikasi di wilayah yang infrastrukturnya belum memadai.

Karena itu, Komdigi memilih pendekatan pembinaan sebagai salah satu jalan keluar. Kementerian ingin mencari cara agar kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk membantu konektivitas dapat masuk ke dalam sistem telekomunikasi yang resmi.

“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya.

Pendekatan tersebut, kata Meutya, juga sejalan dengan semangat untuk mengutamakan langkah korektif dan pembinaan sebelum menggunakan instrumen pidana. Meski demikian, proses hukum terhadap Yogi tetap dihormati dan berjalan sesuai kewenangan yang berlaku.

“Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir. Jadi, itu yang biasa kita lakukan. Di beberapa daerah lain juga ada kasus seperti ini, tetapi biasanya ketika Komdigi menemukan melalui pengawasan yang kami lakukan, kita lakukan pembinaan,” ujarnya.

Pembinaan yang dimaksud dapat berupa pendampingan untuk memenuhi persyaratan perizinan. Komdigi juga membuka kemungkinan menghubungkan pelaku kegiatan dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang telah mengantongi izin.

Dengan skema tersebut, layanan yang sebelumnya dilakukan masyarakat dapat diarahkan menjadi bagian dari ekosistem telekomunikasi resmi, termasuk melalui model reseller dari ISP yang telah memiliki izin.

“Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” jelas Meutya.

Meutya kembali menegaskan bahwa langkah pembinaan tersebut tidak berkaitan dengan upaya mencampuri proses hukum terhadap Yogi. Menurutnya, Komdigi tetap menghormati proses yang berlangsung, sementara kementerian menjalankan kewenangannya dalam pembinaan sektor komunikasi dan digital.

“Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita ingin ada pendekatan-pendekatan atau solusi yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang punya itikad baik untuk konektivitas di sana. Kita ingin membantu agar kegiatan tersebut menjadi legal atau berizin,” ujar Meutya.

Di sisi lain, Meutya mengatakan koneksi 4G secara umum sudah tersedia di seluruh daerah desa di Indonesia. Namun, keberadaan fiber optic belum merata. Padahal, ketersediaan infrastruktur tersebut dapat berpengaruh terhadap kualitas dan kecepatan akses internet yang diterima masyarakat.

Untuk memperluas akses internet, pemerintah juga telah melelang frekuensi 1,4 GHz. Frekuensi tersebut akan dimanfaatkan untuk penetrasi layanan ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access atau FWA.

“Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.

Menurut Meutya, program tersebut tidak hanya dapat menyasar Kepulauan Mentawai. Masukan mengenai wilayah lain yang membutuhkan peningkatan layanan internet juga dapat menjadi bagian dari pelaksanaan program bagi para pemenang lelang.

Pembangunan infrastruktur tersebut memang membutuhkan waktu. Namun, Meutya berharap dampaknya mulai dirasakan masyarakat dalam waktu sekitar satu tahun, terutama di wilayah yang hingga kini belum mendapatkan layanan internet dengan kualitas yang baik.

“Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik,” ujar Meutya.

Meutya juga mengakui perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai inovasi dan kreativitas di tengah masyarakat. Dalam praktiknya, kondisi di lapangan memungkinkan munculnya inisiatif warga untuk membantu masyarakat lain memperoleh akses internet.

“Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Meutya mengingatkan agar berbagai bentuk layanan maupun inovasi yang berkaitan dengan internet tetap memenuhi ketentuan perizinan. Komdigi, menurut dia, siap membantu mencari mekanisme agar inovasi masyarakat tersebut dapat berjalan secara legal dan memiliki izin.

Kasus layanan internet berbasis Starlink di Sikakap, Mentawai, dengan demikian tidak hanya dilihat dari persoalan perizinan. Komdigi juga mempertimbangkan kondisi infrastruktur dan kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas.

Di tengah proses hukum yang tetap berjalan, kementerian mendorong penyelesaian melalui pembinaan agar kegiatan yang dilakukan dengan itikad membantu masyarakat dapat diarahkan menjadi layanan yang legal dan berizin. (*)

Baca Juga

Rendi Kurniawan Berpulang Sebelum Wisuda, UNP Tetap Catat Namanya sebagai Lulusan dengan IPK 3,71
Rendi Kurniawan Berpulang Sebelum Wisuda, UNP Tetap Catat Namanya sebagai Lulusan dengan IPK 3,71
Rekening Aliansi Masyarakat Pati Diblokir Bank Mandiri, Dasar Permintaan Jadi Hal yang Perlu Dikonfirmasi
Rekening Aliansi Masyarakat Pati Diblokir Bank Mandiri, Dasar Permintaan Jadi Hal yang Perlu Dikonfirmasi
Tiga anak di bawah umur yang diduga terlibat pencurian di toko handphone Plaza Andalas diamankan polisi setelah ditemukan di kawasan Kodaeral II.
Lari dari Polisi, Tiga Anak di Padang Pelaku Pencurian Plaza Andalas Malah Masuk Markas TNI
Polemik Hijab Kadet Unhan, Kemhan Tegaskan Bukan Pembatasan Agama
Polemik Hijab Kadet Unhan, Kemhan Tegaskan Bukan Pembatasan Agama
Video tak senonoh yang diduga memperlihatkan dua ASN Pemprov Sumbar berciuman di sebuah ruangan.
Video tak Senonoh Diduga Libatkan Oknum ASN Sumbar, Pemprov Tunggu Konfirmasi dan Verifikasi
DPR Soroti Ketentuan Jilbab Unhan: Harus Jelas, Tertulis, dan Punya Dasar Hukum
DPR Soroti Ketentuan Jilbab Unhan: Harus Jelas, Tertulis, dan Punya Dasar Hukum