Sumbardaily.com - Aksi pencurian besi pipa pagar sebuah bengkel di Kota Padang berakhir setelah polisi menangkap pria yang diduga sebagai pelakunya.
Menariknya, pelaku berinisial DCR (25) dibekuk ketika sedang berada di dalam angkutan kota (angkot) yang melintas di kawasan Padang Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan pada Rabu (26/8/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB. DCR diamankan di kawasan Jalan Sutan Sjahrir, tepatnya di sekitar Jembatan Babuai, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban terkait hilangnya besi pipa pagar di tempat usahanya. Peristiwa tersebut dilaporkan melalui laporan polisi bernomor LP/B/32/VIII/2026/SPKT/Sektor Padang Selatan/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Pencurian diketahui terjadi di Bengkel Padang Auto, Kompleks Jondul nomor 1, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan.
"Korban dalam perkara tersebut adalah Arifin Argosurio. Peristiwa pencurian diketahui pada Selasa (18/8/2026)," kata Kapolsek Padang Selatan, AKP Nirdes Ali.
Dalam aksinya, kata Ali, pelaku diduga merusak dan mematahkan besi pipa yang menjadi bagian dari pagar bengkel. Setelah berhasil mengambil besi tersebut, barang hasil curian kemudian dijual untuk memperoleh uang tunai.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp2 juta. Polisi kemudian mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian untuk membantu mengungkap identitas dan keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian," katanya.
Rekaman CCTV tersebut, kata Kapolsek, menjadi salah satu petunjuk penting bagi petugas. Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan selanjutnya melakukan penelusuran di lapangan dan mengembangkan informasi untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan DCR yang saat itu berada di dalam angkot jurusan Jondul Rawang.
Informasi tersebut kemudian segera ditindaklanjuti. Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali menginstruksikan Kanit Reskrim, Iptu Saprianto bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku.
"DCR akhirnya berhasil ditangkap tanpa memberikan perlawanan. Setelah ditangkap, pria tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Padang Selatan untuk menjalani pemeriksaan," katanya.
Atas dugaan perbuatannya, DCR terancam dikenakan Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)















