Sumbardaily.com - Persoalan rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Komisi III meminta rekening tersebut segera dapat digunakan kembali apabila dalam proses penanganannya tidak ditemukan unsur pidana.
Rekening Botok sebelumnya tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi. Kondisi itu kemudian menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai rekening aktivis tersebut yang disebut mengalami pemblokiran maupun penundaan transaksi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menerima masukan dari masyarakat terkait rekening milik aktivis dan pihak tertentu yang tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Komisi III kemudian mencermati persoalan tersebut dan melakukan koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya serta Direktur Utama Bank Mandiri.
“Komisi III, atas arahan pimpinan DPR, mencermati persoalan ini dan kami mengatakan sebaiknya rekening tersebut bisa diakses kembali oleh pemiliknya. Karena menurut kami, tidak ada hal ihwal terkait pidana dalam masalah tersebut,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers bersama awak media di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Habiburokhman, akses terhadap rekening tersebut perlu dikembalikan agar pemilik dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa. Komisi III menilai persoalan rekening memiliki kaitan langsung dengan kemampuan pemilik menggunakan dana yang tersimpan di dalam rekening.
Karena itu, Komisi III DPR RI meminta kepolisian dan Bank Mandiri mencari langkah penyelesaian atas persoalan tersebut. Permintaan itu disampaikan agar terdapat kejelasan mengenai status rekening sekaligus membuka kemungkinan bagi Botok untuk kembali menggunakannya.
Habiburokhman mengatakan pihaknya telah mempertemukan dan melakukan koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya serta Direktur Utama Bank Mandiri. Koordinasi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan rekening yang menjadi perhatian.
“Kita menghadirkan Pak Kapolda, berkoordinasi Pak Kapolda dan Pak Dirut Mandiri. Kami minta untuk segera memulihkan rekening itu,” tutur Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Persoalan tersebut bermula ketika rekening Bank Mandiri milik Botok tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi. Botok menyebut rekening itu berkaitan dengan aktivitas serta penghimpunan dana masyarakat.
Di sisi lain, kepolisian memberikan penjelasan berbeda mengenai tindakan terhadap rekening tersebut. Polisi menyebut tindakan yang dilakukan bukan dalam bentuk pemblokiran, melainkan penundaan transaksi yang dilakukan dalam rangka proses penyelidikan.
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya menghormati perhatian dan masukan yang disampaikan Komisi III DPR RI. Kepolisian juga menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menjelaskan persoalan tersebut kepada Komisi III.
“Kami menghormati dan juga menyampaikan terima kasih Bapak Ketua Komisi III atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk memberikan penjelasan terkait informasi mengenai penghimpunan dana,” kata Asep.
Asep menegaskan proses penanganan persoalan tersebut dilakukan dengan memperhatikan prinsip objektivitas dan profesionalitas. Kepolisian juga memastikan asas praduga tak bersalah tetap menjadi bagian dalam setiap langkah yang dilakukan.
Menurut dia, jajaran terkait akan memberikan penjelasan mengenai kronologi serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menangani persoalan rekening tersebut.
“Setiap langkah dilaksanakan secara objektif dan profesional dan tetap melibatkan asas berlakunya praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Dengan adanya koordinasi antara Komisi III DPR RI, kepolisian, dan Bank Mandiri, persoalan rekening Botok kini menunggu langkah penyelesaian. Komisi III mendorong agar rekening tersebut dapat kembali digunakan apabila proses penanganan tidak menemukan unsur pidana.
Dorongan itu sekaligus menjadi permintaan agar status rekening dapat memperoleh kepastian. Bagi pemilik rekening, kepastian tersebut berkaitan dengan kemampuan untuk kembali mengakses dan menggunakan dana dalam menjalankan aktivitasnya. (*)















