Sumbardaily.com - Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi perhatian DPR RI.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 itu dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Sorotan tersebut disampaikan sejumlah anggota DPR RI yang menilai setiap lembaga negara memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing yang harus tetap dijaga. Pernyataan itu disampaikan sebagaimana dicuplik dari laman DPR RI, Rabu (22/7/2026).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai isi surat edaran tersebut setelah masa persidangan kembali dimulai. Menurutnya, Komisi XI baru mengetahui keberadaan kebijakan tersebut sehingga perlu memahami alasan di balik pelibatan unsur TNI maupun aparat penegak hukum dalam pengawasan perpajakan.
"Kami baru mendengar terkait adanya SE tersebut. Saya rasa kita harus meminta kejelasan dari Kementerian Keuangan karena setiap institusi punya porsi dan ranahnya masing-masing yang harus dijaga. Lagipula, DJP tanpa keterlibatan militer ataupun APH sebetulnya sudah cukup kuat, jadi apakah masih perlu tambahan kekuatan seperti ini? Hal ini yang nanti akan kami pertanyakan," ujar Hekal sebagaimana dicuplik dari laman DPR RI, Rabu (22/7/2026).
Hekal menilai Direktorat Jenderal Pajak selama ini telah memiliki kewenangan yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan kepatuhan perpajakan. Karena itu, DPR ingin mengetahui urgensi diterapkannya kebijakan yang melibatkan personel TNI maupun aparat penegak hukum dalam pelaksanaan pengawasan tersebut.
Menurutnya, kejelasan mengenai substansi surat edaran penting agar pelaksanaan kebijakan tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing institusi dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di lapangan.
Pandangan senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro. Ia mengingatkan agar kebijakan di bidang perpajakan tetap memperhatikan pembagian tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Agung menegaskan TNI memiliki mandat utama di bidang pertahanan negara, sedangkan Polri bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh sebab itu, setiap kebijakan lintas sektor harus mempertimbangkan batas kewenangan masing-masing lembaga.
Meski memahami tujuan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui penguatan kepatuhan wajib pajak, Agung menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara lebih cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaannya.
"Maksud dan tujuannya mungkin baik untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak. Namun dari sisi tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya, kebijakan ini mesti dikaji ulang. Jangan sampai terjadi overlapping atau tumpang tindih di ranah sipil. Soal edaran itu, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Dirjen Pajak selaku pemangku kebijakan yang menerbitkan," tegas Agung sebagaimana dicuplik dari laman DPR RI, Rabu (22/7/2026).
Sorotan DPR muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026. Melalui kebijakan tersebut, DJP memperluas pola pengawasan hingga ke tingkat desa.
Dalam implementasinya, surat edaran itu mengatur pembangunan jejaring informasi kewilayahan dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Selain itu, DJP juga memanfaatkan teknologi penelusuran data berbasis digital sebagai bagian dari sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan tersebut kemudian memicu perdebatan di ruang publik. Sejumlah pihak menilai pelibatan aparat TNI dan Polri berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat apabila penerapannya tidak dilakukan secara proporsional.
Beberapa anggota DPR juga mengingatkan agar pengawasan perpajakan tetap berjalan tanpa memunculkan intimidasi psikologis terhadap wajib pajak. Menurut mereka, peningkatan kepatuhan pajak tetap harus memperhatikan batas kewenangan antarinstansi sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan klarifikasi bahwa keterlibatan personel TNI dan Polri dalam pelaksanaan SE-8/PJ/2026 hanya sebatas pendampingan operasional di wilayah. DJP juga menegaskan bahwa aparat TNI maupun Polri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencarian, pengumpulan, maupun pemeriksaan data perpajakan wajib pajak secara langsung. (*)
















