Sumbardaily.com - Kepulauan Mentawai menghadapi ancaman serius terhadap ekosistem dan satwa endemiknya. Populasi Bilo atau Klos Gibbon (Hylobates klossii), primata yang hanya ditemukan di Mentawai, diperkirakan telah menyusut 42 persen dalam dua dekade terakhir.
Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian utama Aliansi Mentawai (Mentawai Alliance), koalisi yang terdiri atas Green Justice Indonesia (GJI), Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), dan SwaraOwa.
Aliansi itu kini menggabungkan tiga pendekatan untuk merespons kondisi ekologi di Kepulauan Mentawai. GJI berfokus pada advokasi, YCMM mendampingi masyarakat adat dan penguatan ruang hidup, sedangkan SwaraOwa berperan melalui riset ilmiah terkait populasi satwa endemik.
Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, mengatakan kolaborasi tersebut dibangun untuk menghadapi persoalan lingkungan Mentawai secara lebih menyeluruh. Menurutnya, penyelamatan ekosistem tidak bisa dilepaskan dari perlindungan hak masyarakat adat dan keberadaan satwa endemik.
"Kita tiga lembaga ini mencoba untuk mengintegrasikan tiga pendekatan sebenarnya untuk dalam hal menyikapi darurat ekologi Mentawai yang kita ingin menyelamatkan hak adat, ruang hidup dan juga ancaman kepunahan satwa endemik. Di mana ruang hidup, hak adat diperkuat oleh tim YCMM dan kita kemudian menyelamatkan kepunahan satwa endemik di Mentawai itu dari segi sainsnya, dari segi data-data terkini," kata Panut Hadisiswoyo dilansir resmi Selasa (22/9/2026).
Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum tuntasnya pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA). Saat ini terdapat 31 MHA yang telah terbentuk dengan wilayah adat yang dikelola dan diklaim masyarakat mencapai sekitar 27.000 hektare.
Namun, proses pengakuan dari negara masih berlangsung. Dari 31 MHA tersebut, baru sembilan yang telah mendapatkan pengakuan dari Bupati Mentawai. Kesembilan MHA itu kini masih menunggu verifikasi teknis dari Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, sekitar 22 MHA lainnya masih menunggu proses penetapan di tingkat pemerintah kabupaten.
Bagi Aliansi Mentawai, penguatan masyarakat adat bukan hanya berkaitan dengan legalitas wilayah. Pengakuan tersebut juga dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga ekosistem yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat dan habitat berbagai satwa endemik.
"Kenapa kita penting mendorong dan juga mengangkat dan juga memperkuat nilai adat ini, karena kita yakin bahwa dengan penguatan nilai adat ini dan pengakuan hak adat oleh masyarakat adat Mentawai menjadi benteng yang paling terakhir untuk penyelamatan ekosistem di Mentawai. Kita percaya bahwa masyarakat adat punya kearifan yang bisa mendukung upaya-upaya penyelamatan ekosistem termasuk juga satwa endemik yang ada di Mentawai," tegas Panut.
Penolakan terhadap rencana pemanfaatan hutan juga telah disampaikan masyarakat adat. Lima Uma di Siberut, yakni Uma Samalelet, Uma Sarokdok, Uma Sapojai, Uma Tasirigurup, dan Uma Salele Baja, menyampaikan penolakan langsung kepada Bupati Mentawai terhadap usulan perizinan baru Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Masyarakat adat menilai kebijakan yang bersifat ekstraktif dan eksploitatif dapat semakin mempersempit ruang hidup sekaligus meningkatkan tekanan terhadap ekosistem.
Salah satu satwa yang menjadi perhatian adalah Bilo. Primata tersebut memiliki wilayah persebaran yang sangat terbatas karena secara alami hanya terdapat di Kepulauan Mentawai.
Dari sisi pendampingan masyarakat, Staf Pengorganisasian YCMM, Askurnis Lubis atau Buyung, mengatakan berbagai kegiatan telah dilakukan selama dua tahun terakhir. Salah satu fokusnya adalah memperkuat legalitas adat agar umah-umah dapat diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya.
"Di dalam koalisi ini, kita sebenarnya sama-sama saling menopang untuk berkegiatan di Mentawai. Terutama kemudian di YCMM itu, kegiatan-kegiatan yang sudah berlangsung di dua tahun ini terkait memperkuat legalitas adat untuk pengakuan umah-umah sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Mentawai. Di dua tahun kemarin ini, kita berhasil dua komunitas, dua umah yang kita ajukan ke Bupati untuk ditetapkan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya," tutur Buyung.
Selain persoalan legalitas, YCMM juga menjalankan program pemulihan tutupan lahan di Desa Madowak dan Matotonan. Pemulihan dilakukan menggunakan pendekatan restorasi yang berbasis masyarakat adat.
Program tersebut mencakup upaya mengagumi serta memperkaya kumonean atau ladang tradisional Mentawai dengan tanaman yang memiliki nilai ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
YCMM juga menjalankan pola pertanian regeneratif melalui Sekolah Lapang. Program tersebut ditujukan kepada petani-petani kunci untuk meningkatkan kemampuan dalam menjalankan kegiatan budidaya produktif sekaligus mengidentifikasi alternatif yang berpotensi dikembangkan sebagai sumber ekonomi.
Menurut Buyung, hubungan masyarakat adat Mentawai dengan alam juga berkaitan erat dengan nilai budaya. Dalam tradisi etnografi Mentawai, terdapat hubungan adat yang mendalam antara masyarakat dan primata lokal.
Salah satunya terlihat pada figur adat seperti Sikerei yang memiliki pantangan ritual untuk mengonsumsi Bilo.
Namun, perubahan kondisi ruang kelola dan penerapan aturan kehutanan membuat masyarakat adat berada dalam posisi rentan.
"Di Mentawai itu 82 persen itu kawasan hutan, yang kemudian secara aturannya di kehutanan kan tidak boleh ada satu aktivitas apapun dalam kawasan hutan, kecuali aktivitas kehutanan yang diberikan izin. Sehingga kemudian masyarakat adat di Mentawai itu sangat rawan sekali dikriminalisasi oleh aturan kehutanan. Pengakuan wilayah adat ini kita coba diskusikan di tingkatan umah, kampung ke kampung, lalu muncul kesadaran bahwasannya selama ini kita masyarakat adat yang mempunyai hak secara turun-temurun tidak pernah diakui oleh pemerintah," tambah Buyung.
Di tengah persoalan ruang hidup tersebut, kondisi populasi Bilo menjadi perhatian dari sisi konservasi. Direktur SwaraOwa, Arif Setiawan atau Wawan, memaparkan hasil pemantauan populasi Bilo yang dikumpulkan pada 2023 hingga 2024.
Pemantauan dilakukan di Pulau Siberut, Sipora, serta Pagai Utara dan Pagai Selatan. Penelitian menggunakan metode vocal count atau penghitungan suara karena Bilo memiliki sifat sangat sensitif terhadap kehadiran manusia.
Hasil pemantauan menunjukkan perbedaan kerapatan kelompok Bilo di sejumlah wilayah. Di dalam Taman Nasional Siberut, estimasi kerapatan kelompok mencapai 1,83 kelompok per kilometer persegi. Di luar Taman Nasional Siberut, angkanya 0,79 kelompok per kilometer persegi.
Sementara di Sipora, kerapatan kelompok hanya 0,32 kelompok per kilometer persegi. Adapun di Pagai Utara dan Pagai Selatan mencapai 0,53 kelompok per kilometer persegi.
Perbedaan kerapatan tersebut juga tercermin dalam perkiraan jumlah individu. Di dalam Taman Nasional Siberut terdapat sekitar 7.800 individu Bilo. Di luar kawasan Taman Nasional Siberut diperkirakan terdapat sekitar 2.900 individu.
Kondisi di Sipora disebut paling kritis dengan estimasi populasi hanya sekitar 229 individu. Sementara di Pagai Utara dan Pagai Selatan masih terdapat sekitar 943 individu.
Secara keseluruhan, populasi Bilo di seluruh Kepulauan Mentawai diperkirakan berada di kisaran 11.900 individu.
"Estimasi kerapatan kelompok Bilo per kilometer perseginya di Taman Nasional Siberut itu 1,83, kemudian di luar TN Siberut itu 0,79 group per kilometer persegi. Di Sipora hanya 0,32, sangat rendah sekali. Di Pagai Utara dan Pagai Selatan ada 0,53 group per kilometer persegi. Kalau kita hitung populasinya, di dalam Taman Nasional ada sekitar 7.800 individu, di luar Taman Nasional di Siberut ada sekitar 2.900, di Sipora paling kritis kondisinya saat ini populasi diperkirakan hanya 229 individu, dan di Pagai Utara Selatan masih ada 943 individu. Seluruh Pulau Mentawai ada 11.900-an individu," jelas Wawan.
Jika dibandingkan dengan estimasi awal pada 2005, jumlah tersebut menunjukkan penurunan total populasi Bilo hingga 42 persen dalam kurun waktu sekitar 20 tahun. Rata-rata penurunan diperkirakan mencapai 2,3 persen setiap tahun.
Dua ancaman utama yang disebut berperan dalam penurunan tersebut adalah perburuan liar dan hilangnya tutupan hutan.
Bagi ekosistem Mentawai, keberadaan Bilo memiliki fungsi penting. Satwa tersebut dapat berperan sebagai spesies payung karena membutuhkan habitat yang spesifik untuk bertahan hidup. Kondisi hutan yang baik bagi Bilo sekaligus dapat mendukung keberlangsungan spesies lain yang hidup di habitat yang sama.
Bilo juga berperan dalam regenerasi hutan. Primata ini mengonsumsi buah-buahan hutan dalam jumlah besar sehingga berperan sebagai pemencar biji.
"Bilo ini penting secara ekologi. Pertama dia bisa berperan sebagai spesies payung, karena Bilo ini sangat spesifik, untuk bertahan hidup butuh spesifik habitat yang paling bagus. Ketika hutannya ini terjaga untuk Bilo, otomatis spesies yang lain akan terjaga juga. Yang kedua, untuk fungsi regenerasi hutan, Bilo ini hampir 70 persen lebih makannya buah-buahan hutan. Dia berperan sebagai pemencar biji-bijian hutan," papar Wawan.
Ancaman terhadap Bilo tidak hanya berasal dari perubahan tutupan hutan. Wawan juga menyoroti perubahan budaya yang ikut memengaruhi pola perburuan.
Pada masa sebelumnya, aktivitas berburu Bilo dibatasi oleh norma dan tabu adat. Namun, kondisi tersebut disebut mengalami perubahan. Perburuan kini marak dilakukan menggunakan senapan angin berkekuatan gas yang dapat dibeli warga secara daring.
Motivasi berburu juga bergeser. Jika sebelumnya berkaitan dengan kebutuhan adat, aktivitas tersebut kini disebut dilakukan sekadar sebagai kegiatan rekreasi atau untuk mengisi waktu luang.
Kondisi tersebut menjadi semakin berat karena Bilo merupakan primata arboreal dengan pola reproduksi yang lambat. Satwa ini bersifat monogami dan hanya melahirkan anak setiap tiga tahun sekali.
Dengan karakteristik tersebut, tekanan perburuan dan berkurangnya tutupan kanopi hutan menjadi persoalan yang dapat memengaruhi keberlangsungan populasi Bilo.
Aliansi Mentawai juga menyoroti masih adanya ancaman komersialisasi serta pembukaan akses untuk pemanfaatan kayu. Tekanan tersebut dinilai dapat menambah beban terhadap kawasan yang menjadi habitat satwa sekaligus ruang hidup masyarakat adat.
Aliansi Mentawai kemudian mendesak Kementerian Kehutanan menghentikan seluruh izin eksploitasi komersial. Selain itu, mereka mendorong pemulihan kawasan melalui restorasi ekosistem dan percepatan proses penetapan hutan adat.
Bagi koalisi tersebut, pengakuan secara legal terhadap hak masyarakat adat menjadi bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan ruang hidup masyarakat sekaligus mempertahankan keberadaan satwa endemik Mentawai, termasuk Bilo yang populasinya terus mengalami penurunan. (*)
















