Adat Masih Jadi Pegangan Warga Padang Pariaman, Bupati Ingatkan Hukum Pidana Adat Tak Bisa Semena-mena

Adat Masih Jadi Pegangan Warga Padang Pariaman, Bupati Ingatkan Hukum Pidana Adat Tak Bisa Semena-mena

Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H., saat menjadi salah satu narasumber dalam Pelantikan dan Seminar Nasional Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2025-2030 di Padang, Sabtu (29/8/2026). (Foto: Pemkab Padang Pariaman)

Sumbardaily.com - Di tengah kehidupan masyarakat Padang Pariaman yang masih lekat dengan adat Minangkabau, persoalan di tengah warga tidak selalu berujung pada proses hukum formal. Nilai adat, peran niniak mamak, lembaga adat, serta musyawarah masih menjadi bagian dari cara masyarakat menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan.

Namun, keberadaan hukum adat tidak berarti setiap aturan atau sanksi adat dapat diterapkan tanpa batas. Ada kepastian hukum, asas legalitas, hak asasi manusia (HAM), dan sistem peradilan pidana nasional yang tetap harus dihormati.

Persoalan itulah yang disoroti Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H., saat menjadi salah satu narasumber dalam Pelantikan dan Seminar Nasional Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2025-2030 di Padang, Sabtu (29/8/2026).

John Kenedy membawa persoalan hukum adat lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Menurutnya, hukum adat merupakan bagian dari kekayaan hukum yang hidup dan tumbuh di tengah masyarakat. Karena itu, keberadaannya perlu dihormati, tetapi penerapannya harus tetap berada dalam koridor negara hukum.

Seminar tersebut mengangkat tema “Pengakuan Eksistensi Hukum Pidana Adat dan Tantangan Kodifikasi, serta Batasan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional”.

Bagi masyarakat Padang Pariaman, pembahasan itu memiliki kaitan erat dengan kehidupan sehari-hari. Struktur nagari dan nilai adat Minangkabau masih memengaruhi kehidupan sosial masyarakat.

Di dalamnya terdapat peran niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, tokoh masyarakat, serta lembaga-lembaga adat yang selama ini menjadi bagian dari penjaga tatanan kehidupan masyarakat.

John Kenedy mengatakan kekuatan tersebut menjadi alasan mengapa hukum adat tidak cukup hanya dilihat sebagai seperangkat aturan atau sanksi.

Menurut dia, nilai yang hidup dalam adat juga dapat menjadi instrumen untuk menjaga ketertiban sosial sekaligus membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara bermartabat.

“Prinsip yang perlu kita kedepankan adalah: adat dipertahankan, masyarakat dilindungi, hukum nasional dihormati,” ujarnya.

Pernyataan itu menggambarkan posisi yang ingin dibangun pemerintah daerah. Adat tetap memiliki ruang di tengah masyarakat, tetapi hak warga negara tetap harus dilindungi.

Pemerintah Tak Boleh Mengambil Alih Peran Masyarakat Adat

Dalam penguatan hukum adat, John Kenedy menilai pemerintah daerah tidak seharusnya mengambil alih peran masyarakat adat.

Pemerintah, kata dia, justru harus memastikan hukum adat tetap hidup dan berkembang serta memberikan perlindungan agar penerapannya tidak bertentangan dengan hukum nasional.

“Pemerintah daerah tidak boleh mengambil alih peran masyarakat adat. Pemerintah daerah harus menjadi fasilitator, pelindung, regulator, penghubung, dan pengawas,” tegasnya.

Peran tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah. Pemerintah daerah dapat melakukan inventarisasi hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat.

Pemerintah juga dapat memfasilitasi musyawarah masyarakat adat dan memastikan niniak mamak serta lembaga adat ikut terlibat. Dalam proses tersebut, akademisi dan ahli hukum juga dapat dilibatkan.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian lain yang perlu dilakukan. Pemerintah daerah juga dapat menyusun regulasi daerah, melakukan pembinaan, serta memastikan pelaksanaan hukum adat melalui monitoring dan evaluasi.

Dengan cara tersebut, penguatan adat tidak berhenti pada pengakuan secara sosial, tetapi juga memiliki mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hukum Pidana Adat Tak Bisa Berjalan Tanpa Batas

John Kenedy yang memiliki latar belakang hukum kemudian mengingatkan satu hal penting. Pengakuan terhadap hukum pidana adat harus berjalan beriringan dengan prinsip negara hukum.

Menurut dia, ada dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan.

Pertama, hukum adat harus diakui sebagai hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Kedua, penerapannya tetap harus menjamin kepastian hukum, asas legalitas, HAM, serta kesatuan sistem peradilan pidana nasional.

Karena itu, keberadaan hukum pidana adat tidak tepat jika dihapus begitu saja. Namun, penerapannya juga tidak dapat dilakukan tanpa batas.

“Jadi, hukum pidana adat tidak seharusnya dihapus, tetapi juga tidak boleh diterapkan tanpa batas. Posisi yang paling ideal adalah mengakui eksistensinya sepanjang memenuhi persyaratan hukum nasional dan HAM, dengan penerapan yang terukur dan dapat diuji di pengadilan,” jelas John Kenedy.

Batas tersebut menjadi penting karena hukum adat menyangkut kehidupan masyarakat secara langsung. Sementara itu, setiap warga negara tetap memiliki hak yang harus dihormati.

Dengan demikian, hukum adat tidak ditempatkan sebagai lawan dari hukum negara. Hukum adat justru dapat menjadi bagian dari kekayaan hukum Indonesia selama keberadaannya berjalan dalam kerangka hukum nasional.

Dari Musyawarah hingga Keadilan Restoratif

John Kenedy mengatakan penguatan hukum adat di Padang Pariaman dapat diarahkan pada sejumlah kepentingan masyarakat.

Di antaranya memperkuat ketertiban sosial, mencegah konflik, memperluas penyelesaian persoalan melalui musyawarah, serta memperkuat nilai kebersamaan.

Penguatan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga identitas budaya masyarakat Minangkabau.

Selain itu, hukum adat dapat mendukung keadilan restoratif dan memperkuat hubungan antara masyarakat adat dengan pemerintah.

Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian persoalan di masyarakat tidak semata-mata dilihat dari sisi sanksi. Ada nilai kebersamaan dan musyawarah yang tetap dapat diperkuat, dengan catatan tidak bertentangan dengan hukum nasional dan HAM.

Bagi Padang Pariaman, hal itu menjadi penting karena adat masih memiliki tempat dalam kehidupan sosial masyarakat.

JMSI Perkuat Ruang Diskusi Hukum Adat

Pembahasan mengenai hukum pidana adat tersebut berlangsung dalam Seminar Nasional JMSI Sumatera Barat yang dibuka oleh Gubernur Sumatera Barat.

Kegiatan di Padang itu dihadiri jajaran pengurus dan anggota JMSI, awak media, mahasiswa, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat.

Selain John Kenedy Azis, seminar juga menghadirkan Anggota DPR RI Komisi XIII Arisal Azis dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, M.M. sebagai narasumber.

Forum tersebut mempertemukan perspektif pemerintah daerah, legislatif, akademisi, masyarakat adat, dan insan pers untuk membahas keberadaan hukum adat di tengah perkembangan sistem hukum nasional.

Bagi Padang Pariaman, hukum adat tidak hanya menyangkut aturan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Di baliknya terdapat struktur sosial dan nilai yang masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Minangkabau.

Karena itu, penguatan hukum adat perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat. Pemerintah daerah memiliki peran untuk menjaga agar hukum adat tetap hidup, sementara masyarakat adat tetap menjadi bagian penting dalam menjaga nilai-nilai tersebut.

Pada saat yang sama, kepastian hukum, asas legalitas, HAM, dan kesatuan sistem peradilan pidana nasional tidak dapat dikesampingkan.

Pesan yang disampaikan John Kenedy pada forum tersebut pada akhirnya bermuara pada keseimbangan: adat tetap memiliki tempat, masyarakat tetap mendapatkan perlindungan, dan hukum nasional tetap menjadi pijakan bersama.

Di tengah perubahan zaman, nilai adat tetap dapat hidup di Padang Pariaman. Namun, ketika adat bersinggungan dengan hukum pidana, penerapannya harus tetap terukur dan dapat diuji di pengadilan. (*)

Baca Juga

Tanah Datar Gandeng Padang Pariaman, Kelapa dan Ikan Laut Bakal Dipasok untuk Kebutuhan Daerah
Tanah Datar Gandeng Padang Pariaman, Kelapa dan Ikan Laut Bakal Dipasok untuk Kebutuhan Daerah
Jembatan Perintis Batang Mangoi Kembali Buka Akses Warga Padang Pariaman Pascabanjir Bandang
Jembatan Perintis Batang Mangoi Kembali Buka Akses Warga Padang Pariaman Pascabanjir Bandang
73 Wali Nagari Dilantik di Padang Pariaman, Dua Perempuan Catat Sejarah Baru
73 Wali Nagari Dilantik di Padang Pariaman, Dua Perempuan Catat Sejarah Baru
Saat Bungo Lado, Jamba dan Lamang Bertemu di Puncak Mauluik Gadang 2026 Padang Pariaman
Saat Bungo Lado, Jamba dan Lamang Bertemu di Puncak Mauluik Gadang 2026 Padang Pariaman
Asap Bara dan Aroma Santan Warnai Malamang di Mauluik Gadang Padang Pariaman
Asap Bara dan Aroma Santan Warnai Malamang di Mauluik Gadang Padang Pariaman
Lima Kampung Nelayan Merah Putih di Padang Pariaman Mulai Dibangun September
Lima Kampung Nelayan Merah Putih di Padang Pariaman Mulai Dibangun September