Kewarganegaraan Ganda Diusulkan Terbatas, DPR Soroti Talenta Indonesia di Luar Negeri

Kewarganegaraan Ganda Diusulkan Terbatas, DPR Soroti Talenta Indonesia di Luar Negeri

Paspor RI (Foto: Twitter Ditjen Imigrasi)

Sumbardaily.com - Wacana kewarganegaraan ganda kembali mendapat perhatian setelah pemerintah membuka peluang penerapan kebijakan tersebut secara terbatas bagi talenta Indonesia yang memiliki kemampuan istimewa.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai kebijakan itu dapat menjadi jalan untuk mengajak talenta-talenta Indonesia yang kini berkarier di luar negeri agar kembali memberikan kontribusi bagi Tanah Air.

Menurut Fikri Faqih, kewarganegaraan ganda tidak perlu diterapkan secara umum. Kebijakan tersebut dinilai lebih tepat diarahkan kepada kelompok tertentu yang mempunyai kemampuan dan potensi besar dalam mendukung pembangunan Indonesia, khususnya mereka yang selama ini mengembangkan keahlian di berbagai negara.

Gagasan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk memberikan peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas. Sasaran kebijakan itu adalah talenta-talenta Indonesia yang dinilai mempunyai kemampuan istimewa serta dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.

Usulan Presiden Prabowo disampaikan saat memberikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya.

Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Fikri Faqih memandang kebijakan tersebut memiliki peluang memberikan manfaat apabila diarahkan secara tepat. Salah satu manfaat yang disorot ialah terbukanya kesempatan bagi anak-anak Indonesia yang mempunyai kemampuan luar biasa di bidang pendidikan, riset, teknologi, serta bidang lainnya untuk kembali mengambil peran dalam pembangunan di dalam negeri.

"Kalau yang dimaksud adalah potensi-potensi atau talenta orang Indonesia, anak-anak Indonesia yang luar biasa di luar negeri, kemudian biar dia kembali, itu positif," kata Fikri Faqih usai mengikuti rangkaian agenda Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026.

Menurut dia, keberadaan talenta Indonesia di berbagai negara sebenarnya merupakan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa. Karena itu, kebijakan kewarganegaraan ganda dapat dipertimbangkan sebagai salah satu instrumen untuk menjaga hubungan para talenta tersebut dengan Indonesia sekaligus membuka peluang kontribusi mereka terhadap pembangunan nasional.

Namun, Fikri Faqih mengingatkan agar penerapan kewarganegaraan ganda dilakukan secara terbatas dan melalui pertimbangan yang matang. Menurutnya, prinsip kehati-hatian penting diterapkan supaya kebijakan yang dirumuskan pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru atau mengorbankan kepentingan generasi Indonesia pada masa mendatang.

Ia menilai pendekatan terbatas juga dapat membuat kebijakan tersebut lebih terarah. Artinya, fasilitas kewarganegaraan ganda tidak diberikan secara luas, tetapi diperuntukkan bagi individu yang mempunyai kemampuan tertentu dan dinilai mampu memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa.

Fikri Faqih kemudian menyinggung kontribusi orang Indonesia dalam perkembangan teknologi yang saat ini digunakan masyarakat. Ia menyebut teknologi 4G dan 5G sebagai salah satu contoh bidang yang melibatkan anak Indonesia dalam pengembangan teknologi tersebut, meski sebagian di antaranya justru menjalankan karier di luar negeri.

"Karena ya teknologi 4G, 5G, yang kita kita nikmati sekarang kan sebenarnya yang memimpin pengembangannya juga anak Indonesia. Tapi kan dia ada di Tokyo, ada di Jepang," tuturnya.

Menurut legislator dari Fraksi PKS itu, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sumber daya manusia dengan kemampuan yang dapat bersaing di tingkat global. Persoalannya, sebagian talenta tersebut memilih atau harus menjalankan kiprahnya di luar negeri sehingga kontribusinya terhadap Indonesia tidak selalu dapat diberikan secara langsung dari dalam negeri.

Karena itu, selain memperhatikan para maestro, pemerintah dinilai perlu memberikan perhatian kepada peneliti dan talenta unggulan Indonesia lainnya yang sedang berkarier di luar negeri. Fasilitas yang memungkinkan mereka tetap mempunyai ikatan kuat dengan Indonesia dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga hubungan tersebut.

Kebijakan itu, kata Fikri Faqih, tidak hanya berkaitan dengan status kewarganegaraan. Pemberian fasilitas kewarganegaraan ganda secara terbatas juga dapat dipandang sebagai bentuk penghargaan kepada orang-orang Indonesia yang mempunyai kemampuan luar biasa dan tetap memiliki potensi untuk berkontribusi bagi bangsa.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat membuka ruang bagi talenta Indonesia di luar negeri untuk tetap merasa mempunyai keterikatan dengan Tanah Air. Pada saat yang sama, Indonesia dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan, pengalaman, serta kemampuan yang telah mereka kembangkan selama berada di luar negeri.

Fikri Faqih kembali menegaskan dukungannya terhadap gagasan tersebut sepanjang penerapannya dilakukan secara terbatas dan ditujukan kepada kelompok yang benar-benar memiliki potensi besar. Ia menyebut fasilitas dwi kewarganegaraan dapat diberikan kepada maestro, periset, maupun anak-anak Indonesia dengan kemampuan luar biasa.

"Nah sekali lagi, kalau untuk maestro, atau anak-anak yang berpotensi luar biasa periset itu yang kemudian diberi dan fasilitas dwi kenegaraan. Supaya dia bangga dengan bangsanya juga, saya kira saya setuju," pungkas Fikri.

Wacana kewarganegaraan ganda tersebut dengan demikian diarahkan bukan sebagai kebijakan yang berlaku secara umum, melainkan sebagai fasilitas terbatas untuk kelompok tertentu. Fokusnya ialah membuka peluang bagi talenta Indonesia di luar negeri agar tetap memiliki ikatan dengan Indonesia dan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa. (*)

Baca Juga

20 Persen APBN Dinilai Cukup untuk Pendidikan Gratis SD hingga Kuliah
20 Persen APBN Dinilai Cukup untuk Pendidikan Gratis SD hingga Kuliah
Aset Daerah Tak Boleh Sekadar Tercatat, Harus Beri Manfaat Masyarakat
Aset Daerah Tak Boleh Sekadar Tercatat, Harus Beri Manfaat Masyarakat
Data Dipakai Pinjol, Pelaku Usaha Bisa Gagal Dapat KUR dari Bank
Data Dipakai Pinjol, Pelaku Usaha Bisa Gagal Dapat KUR dari Bank
BMKG dan Badan Geologi Diusulkan Gabung, DPR Ungkap Kesamaan Tugas dan Alat
BMKG dan Badan Geologi Diusulkan Gabung, DPR Ungkap Kesamaan Tugas dan Alat
Dugaan Keracunan MBG Berulang, DPR Ingatkan Ada Anak dan Keluarga yang Harus Dijaga
Dugaan Keracunan MBG Berulang, DPR Ingatkan Ada Anak dan Keluarga yang Harus Dijaga
RUU Perampasan Aset, DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk Daftar
RUU Perampasan Aset, DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk Daftar