Keadilan Iklim: Antara Etika Islam dan Hukum Internasional

Keadilan Iklim: Antara Etika Islam dan Hukum Internasional

Nurjanah (Foto: Dok Pribadi)

Oleh Nurjanah (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas / Dosen Hukum Islam Universitas Negeri Padang)

Banjir rob yang berulang di pesisir Kota Padang, abrasi pantai yang menggerus rata-rata 2,2 meter per tahun, serta rumah-rumah warga yang terendam air hingga setinggi betis orang dewasa merupakan fakta sekaligus kenyataan pahit yang kini dihadapi masyarakat pesisir. Fenomena ini bukan sekadar peristiwa alam biasa, melainkan tanda nyata bagaimana krisis iklim menghantam kelompok rentan yang justru paling sedikit berkontribusi terhadap penyebabnya. Ada diskursus mengenai keadilan iklim yang muncul dalam kondisi ini.

Istilah keadilan iklim (climate justice) muncul dari kesadaran bahwa dampak perubahan iklim tidak dirasakan secara merata. Menurut Mary Robinson, mantan Presiden Irlandia sekaligus mantan Komisaris Tinggi HAM PBB, keadilan iklim adalah pendekatan etis terhadap perubahan iklim yang menghubungkan isu lingkungan dengan hak asasi manusia dan keadilan sosial, dengan menempatkan manusia serta keadilan di pusat kebijakan iklim. Pandangan ini menegaskan bahwa krisis iklim bukan semata-mata masalah teknis atau ilmiah, melainkan juga persoalan moral dan hukum.

Sementara itu, David Schlosberg dan Lisette Collins dalam kajiannya “The Justice of Climate Justice” (2014) menekankan bahwa keadilan iklim meliputi empat dimensi, yakni keadilan distributif, prosedural, pengenalan (recognition), dan kapasitas (capability). Hal itu berarti, keadilan iklim tidak hanya berkaitan dengan pertanyaan siapa yang menanggung beban dampak, tetapi juga siapa yang diakui haknya, siapa yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan, dan bagaimana kapasitas masyarakat untuk beradaptasi diperkuat.

Konsep keadilan iklim, dengan demikian, tidak berhenti pada tataran teori semata, tetapi hadir nyata dalam kehidupan masyarakat yang harus menanggung ketimpangan akibat krisis iklim, sebagaimana yang kini dirasakan oleh warga Kota Padang. Kota Padang, yang berada di Provinsi Sumatera Barat dengan garis pantai sepanjang hampir 18 kilometer, kini berada di garis depan dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Salah satu contohnya dapat dilihat pada warga Kelurahan Berok Nipah dan sekitarnya yang menjadi saksi bagaimana air laut dapat masuk ke rumah-rumah mereka hampir setiap bulan. Kerugian material, gangguan aktivitas ekonomi, hingga ancaman terhadap kesehatan menjadi beban harian yang mereka pikul. Sayangnya, solusi permanen sering kali terasa jauh dari jangkauan.

Dalam perspektif hukum Islam, isu ini erat kaitannya dengan konsep amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Al-Qur’an mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan (fasad) di muka bumi, termasuk merusak keseimbangan alam sebagaimana tercermin dalam QS. Al-A’raf ayat 56. Berdasarkan tafsir tahlili, ayat tersebut menegaskan bahwa Allah melarang manusia untuk membuat kerusakan di muka bumi. Larangan ini mencakup semua bidang, seperti merusak pergaulan, jasmani dan rohani orang lain, kehidupan serta sumber-sumber penghidupan seperti pertanian, perdagangan, dan sebagainya, termasuk pula merusak lingkungan. Bumi telah diciptakan Allah dengan segala kelengkapannya—gunung, lembah, sungai, lautan, daratan, dan hutan—yang semuanya diperuntukkan bagi manusia agar dapat diolah dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, manusia dilarang membuat kerusakan di muka bumi.

Konsep maqāṣid al-syarī‘ah juga memiliki relevansi yang kuat karena pada hakikatnya, maqāṣid menempatkan perlindungan terhadap kehidupan (ḥifẓ al-nafs), harta (ḥifẓ al-māl), dan lingkungan (ḥifẓ al-bī’ah) sebagai bagian dari tujuan luhur syariat. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan gagasan climate justice sebagaimana dijelaskan oleh para ahli, bahwa perlindungan terhadap manusia dan lingkungan harus berjalan beriringan. Dengan demikian, membiarkan masyarakat pesisir terjebak dalam kerentanan iklim tanpa perlindungan yang memadai sama artinya dengan mengabaikan prinsip-prinsip keadilan Islam.

Dalam diskursus hukum modern, krisis iklim di Padang juga dapat dibaca melalui lensa teori keadilan. John Rawls, misalnya, menekankan pentingnya justice as fairness, yaitu bahwa kebijakan publik seharusnya memberikan perlindungan terbesar bagi mereka yang paling rentan. Jika prinsip ini diterapkan, maka masyarakat pesisir yang rumahnya terendam banjir rob harus menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan alokasi sumber daya.

Dalam perspektif Islam, konsep al-‘adl yang berarti keadilan menegaskan keseimbangan, di mana tidak boleh ada pihak yang menanggung beban secara tidak proporsional akibat ulah pihak lain. Maqāṣid al-syarī‘ah menuntut adanya keadilan distributif, di mana hak-hak dasar manusia—termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat—harus dijaga tanpa diskriminasi. Dengan demikian, keadilan iklim bukan sekadar jargon, melainkan manifestasi nyata dari teori keadilan, baik dalam filsafat hukum Barat maupun dalam etika hukum Islam.

Sementara itu, hukum internasional juga menempatkan krisis iklim sebagai isu keadilan global. Prinsip Common but Differentiated Responsibilities (CBDR) dalam Konvensi Perubahan Iklim (UNFCCC) dan Paris Agreement menegaskan bahwa negara-negara industri maju harus menanggung beban lebih besar dalam penanggulangan krisis iklim. Negara berkembang, termasuk Indonesia, berhak mendapatkan dukungan adaptasi dan mitigasi. Hak atas lingkungan hidup yang sehat kini juga diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Kasus yang terjadi di Kota Padang menjadi cermin kecil dari isu besar bernama keadilan iklim. Kota ini menunjukkan betapa masyarakat lokal yang lemah harus menanggung dampak paling berat dari persoalan global. Maka, keadilan iklim tidak hanya perlu dituntut di panggung internasional, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan nasional dan daerah. Pemerintah daerah dapat memperkuat infrastruktur adaptasi, pemerintah pusat memperjuangkan dukungan internasional, sementara masyarakat global harus menyadari bahwa krisis iklim adalah tanggung jawab bersama.

Pada akhirnya, Kota Padang memberi kita sebuah alarm bahwa krisis iklim bukan hanya soal teknis dan infrastruktur, melainkan juga persoalan moral, etika, dan hukum. Islam menegaskan larangan merusak bumi, teori keadilan mengajarkan perlindungan bagi yang paling rentan, hukum internasional menuntut tanggung jawab global, dan masyarakat Kota Padang menagih janji keadilan. Menghadirkan kembali nilai keadilan dalam tata kelola lingkungan merupakan langkah penting agar hukum, baik Islam maupun internasional, benar-benar menjadi instrumen bagi kemaslahatan manusia dan kelestarian bumi. (*)

Baca Juga

Hari Kartini: Antara Emansipasi dan Salah Tafsir Kebebasan Perempuan
Hari Kartini: Antara Emansipasi dan Salah Tafsir Kebebasan Perempuan
Perang AS–Iran dan Ujian Ketahanan Energi Indonesia: Momentum Transformasi Menuju 2030
Perang AS–Iran dan Ujian Ketahanan Energi Indonesia: Momentum Transformasi Menuju 2030
Rahmat yang Tak Terlihat: MikroorganismeAir Penopang Kehidupan di Bumi
Rahmat yang Tak Terlihat: MikroorganismeAir Penopang Kehidupan di Bumi
Dari Tanah Suci ke Etalase Toko: Ke Mana Arah Mukena Kita Hari Ini?
Dari Tanah Suci ke Etalase Toko: Ke Mana Arah Mukena Kita Hari Ini?
Perempuan Datang ke Pengadilan Bukan Karena Ingin Berpisah, Tapi Karena Dipaksa Bertahan Terlalu Lama
Perempuan Datang ke Pengadilan Bukan Karena Ingin Berpisah, Tapi Karena Dipaksa Bertahan Terlalu Lama
Ketika Kesakralan Bertemu Tarif
Ketika Kesakralan Bertemu Tarif