145 Kg Ganja Dimusnahkan BNN Sumbar, Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati

145 Kg Ganja Dimusnahkan BNN Sumbar, Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati

Empat tersangka ditampilkan saat pemusnahan barang bukti ganja kering seberat 145 kilogram, Rabu (10/6/2026). (Foto: Humas BNN Sumbar)

Sumbardaily.com – Sebanyak 145 kilogram ganja kering hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (10/6/2026). Pemusnahan barang bukti senilai fantastis itu dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memastikan narkotika tersebut tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Tim Pemberantasan BNN Provinsi Sumbar membongkar upaya penyelundupan ganja dalam jumlah besar yang diduga berasal dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Sumbar.

Kegiatan pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan ketentuan hukum terkait barang sitaan narkotika dipenuhi. Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 145.085,23 gram atau sekitar 145 kilogram ganja kering.

Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap petugas pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan KM 5 Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.

Menurut Ricky, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Direktorat Intelijen BNN RI mengenai dugaan peredaran ganja dalam jumlah besar yang akan masuk ke wilayah Kota Bukittinggi.

Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam rencana distribusi ganja berskala besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pemberantasan dan Tim Intelijen BNNP Sumbar langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Merespons laporan tersebut, Tim Pemberantasan bersama Tim Intelijen BNN Sumbar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam sejak Sabtu (9/5/2026). Petugas mengintai di sekitar kediaman target operasi (TO) hingga berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka bersama komplotannya,” ujar Ricky.

Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya pengiriman ganja dari Mandailing Natal menuju Sumbar. Berdasarkan informasi dan analisis intelijen yang diperoleh di lapangan, petugas kemudian melakukan operasi pencegatan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa narkotika.

Pada Minggu dini hari (10/5/2026), petugas menghentikan dua kendaraan yang melintas di kawasan Palupuah. Kendaraan pertama berupa Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi BA 1527 XF yang ditumpangi dua pria berinisial MI alias A dan DR.

Sementara itu, kendaraan kedua berupa Daihatsu Sigra warna silver bernomor polisi BA 1669 EV yang melaju beriringan dan ditumpangi dua pria lainnya berinisial NLP dan AF.

Saat dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kendaraan Daihatsu Sigra, petugas menemukan tujuh karung putih bekas kemasan terigu yang ditutupi plastik berwarna biru.

Setelah dibuka, karung-karung tersebut ternyata berisi ganja kering siap edar dalam jumlah besar. Dari hasil penimbangan, total barang bukti yang ditemukan mencapai sekitar 150 kilogram.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi tertanggal 13 Mei 2026, total barang bukti bersih yang disita mencapai 148.085,23 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.500 gram disisihkan untuk kebutuhan pengujian laboratorium forensik dan 1.500 gram lainnya digunakan sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sementara sisanya, yakni sebanyak 145.085,23 gram, dimusnahkan secara keseluruhan pada Rabu (10/6/2026).

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tergolong sangat berat. “Komplotan kurir lintas provinsi ini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar,” kata Ricky. (*)

Baca Juga

Petugas Pertamina melakukan pengawasan dan verifikasi penyaluran BBM serta LPG subsidi guna memastikan distribusi energi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Tegaskan tidak Ada Toleransi untuk Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terowongan Tol Sicincin–Bukittinggi 5,8 Km Jadi Fokus Riset Pusat Studi Terowongan dan Infrastruktur Bawah Tanah
Terowongan Tol Sicincin–Bukittinggi 5,8 Km Jadi Fokus Riset Pusat Studi Terowongan dan Infrastruktur Bawah Tanah
Usai Insiden Peluru Nyasar di UNP, Kodam Pindahkan Latihan Menembak Prajurit ke Lokasi Ini
Usai Insiden Peluru Nyasar di UNP, Kodam Pindahkan Latihan Menembak Prajurit ke Lokasi Ini
Susunan Tim Kepelatihan Semen Padang FC 2026/2027, Ini Daftar Lengkapnya
Susunan Tim Kepelatihan Semen Padang FC 2026/2027, Ini Daftar Lengkapnya
Andre Rosiade Desak Pengganggu Proyek Flyover Sitinjau Lauik Ditindak Tegas
Andre Rosiade Desak Pengganggu Proyek Flyover Sitinjau Lauik Ditindak Tegas
STY Blak-blakan soal Alasan Mau Latih Persija, Ternyata Ini yang Dicari
STY Blak-blakan soal Alasan Mau Latih Persija, Ternyata Ini yang Dicari