Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Anggota Komisi I DPR RI Minta Komdigi Bergerak Cepat

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Anggota Komisi I DPR RI Minta Komdigi Bergerak Cepat

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif paket berakhir. (Foto: DPR RI)

Sumbardaily.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif paket berakhir.

Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat kuota internet yang tidak dapat digunakan.

TB Hasanuddin menilai kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pelanggan layanan seluler. Menurutnya, kuota internet yang telah dibeli merupakan hak konsumen sehingga sudah semestinya dapat dimanfaatkan melalui mekanisme yang lebih adil.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat (25/7/2026).

Ia menambahkan, "Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota."

Putusan tersebut berawal dari permohonan uji materiil yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi bersama pedagang kuliner Wahyu Triana Sari. Keduanya menggugat ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi, khususnya terkait skema sisa kuota internet yang hangus setelah masa aktif paket berakhir.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat. Ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang nantinya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Melalui putusan tersebut, seluruh operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan opsi layanan yang memungkinkan pelanggan tetap memanfaatkan sisa kuota internet. Kebijakan ini dinilai memberi harapan baru bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun kehilangan kuota internet yang telah dibayar hanya karena masa aktif paket telah berakhir.

TB Hasanuddin mengatakan, praktik hangusnya kuota internet selama ini kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat. Menurutnya, pelanggan seharusnya memperoleh pilihan layanan yang memberikan kesempatan untuk tetap menggunakan kuota yang masih tersisa.

"Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan menyusun aturan pelaksanaan yang jelas agar penerapannya tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," tegas TB Hasanuddin.

Selain mendorong pemerintah segera menyusun regulasi teknis, TB Hasanuddin menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI akan mengagendakan rapat kerja bersama pemerintah, khususnya Komdigi, serta seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk memastikan kesiapan implementasi putusan tersebut.

"Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Menurut TB Hasanuddin, langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK sekaligus memastikan hak-hak konsumen benar-benar terlindungi.

Ia juga menilai regulasi teknis perlu segera disusun agar mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengganggu keberlangsungan industri telekomunikasi.

"Pemerintah bersama operator seluler perlu segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi. Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan kepastian bagi pelaku usaha," tegasnya.

Di sisi lain, TB Hasanuddin mengingatkan agar implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tidak diikuti kebijakan baru yang justru membebani pelanggan, seperti penyesuaian tarif maupun munculnya biaya tambahan.

"Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan," sebutnya.

Menurut TB Hasanuddin, putusan Mahkamah Konstitusi menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan digital.

"Kepercayaan publik akan tumbuh apabila hak-hak konsumen benar-benar dihormati,” ujarnya.

Ia berharap seluruh operator seluler mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Saya berharap seluruh operator mematuhi putusan ini dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," tutup TB Hasanuddin. (*)

Baca Juga

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Ini Aturan Barunya
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Ini Aturan Barunya
MK Cabut Celah Hukum Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif, Publik Desak Polri tak Ngeyel
MK Cabut Celah Hukum Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif, Publik Desak Polri tak Ngeyel
MK Batalkan Aturan Lama, Polisi Aktif Harus Pensiun Sebelum jadi Pejabat Sipil
MK Batalkan Aturan Lama, Polisi Aktif Harus Pensiun Sebelum jadi Pejabat Sipil
Kuasa Hukum Anggit Kurniawan Tolak Putusan MK soal Pilbup Pasaman
Kuasa Hukum Anggit Kurniawan Tolak Putusan MK soal Pilbup Pasaman
KPU Padang Tetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota Terpilih Pasca Putusan MK
KPU Padang Tetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota Terpilih Pasca Putusan MK
Mulyadi menerima dukungan penuh dalam Musda V Partai Demokrat Sumbar melalui Musdalub di Kota Padang hingga kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar.
Mulyadi Kembali Pimpin Demokrat Sumbar usai Terpilih Secara Aklamasi