MK Putuskan Aturan Penghinaan Presiden, Pengaduan Hanya oleh Presiden atau Wapres

MK Putuskan Aturan Penghinaan Presiden, Pengaduan Hanya oleh Presiden atau Wapres

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)

Sumbardaily.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas siapa yang berhak mengadukan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (12/8/2026). Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi UU KUHP yang diajukan sejumlah mahasiswa.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Urdang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tdak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” ujar Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, MK memberikan penegasan terhadap norma dalam Pasal 220 ayat (1) KUHP baru. Sebelumnya, pasal tersebut menyebut tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan, tetapi belum secara tegas menentukan pihak yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan.

Mengatur Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 218 KUHP mengatur mengenai sanksi pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, Pasal 219 KUHP mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan maupun gambar sehingga dapat dilihat oleh umum. Ketentuan itu juga mencakup penyebarluasan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Adapun Pasal 220 ayat (1) KUHP berbunyi, “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan”.

Selanjutnya, Pasal 220 ayat (2) menyatakan, “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden”.

Persoalan mengenai siapa yang dapat mengajukan pengaduan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam permohonan pengujian yang diperiksa MK.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum putusan menjelaskan keberadaan Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak hanya berkaitan dengan kepentingan personal Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut dia, norma tersebut juga memiliki tujuan untuk menjaga kehormatan serta kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Namun, perlindungan tersebut memiliki batas agar tidak diterapkan secara berlebihan.

Guntur menjelaskan Pasal 218 ayat (2) KUHP berfungsi memberikan jaminan agar perlindungan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak diterapkan secara berlebihan atau excessive.

Jaminan tersebut penting agar ketentuan pidana tidak menutup ruang kebebasan berekspresi warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

MK Nilai Pasal 219 Tidak Bertentangan dengan UUD

Dalam pertimbangannya, MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan maupun ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.

Mahkamah memandang Pasal 219 bukan norma yang berdiri sendiri. Ketentuan tersebut memiliki hubungan dengan Pasal 218 KUHP dan menjadi pengaturan lebih lanjut mengenai unsur-unsur pidana yang perbuatan pokoknya telah diatur dalam Pasal 218.

Atas dasar itu, MK menyatakan dalil para pemohon yang menyebut Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan tidak beralasan menurut hukum.

Dalil mengenai pelanggaran terhadap hak atas perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum juga dinilai tidak berdasar.

Hal yang sama berlaku terhadap dalil mengenai hak atas kebebasan menyatakan pikiran, hak untuk berserikat dan berkumpul, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Hak-hak tersebut berkaitan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

Tafsir Pasal 220 Jadi Titik Penting Putusan

Guntur menjelaskan perbedaan konstruksi antara aturan penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP lama dengan KUHP baru.

Menurut dia, konstruksi dalam KUHP lama membuka ruang yang lebih besar untuk penerapan norma secara luas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk berekspresi.

Sementara dalam KUHP baru, tindak pidana tersebut dirumuskan sebagai delik aduan. Artinya, proses penuntutan hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat pengaduan.

Namun, Pasal 220 KUHP baru sebelumnya masih membuka tafsir mengenai siapa pihak yang dapat menyampaikan pengaduan.

Guntur menjelaskan frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” dalam Pasal 220 ayat (2) menunjukkan sifat pilihan.

Dengan rumusan tersebut, pengaduan dapat ditafsirkan bukan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, tetapi juga oleh pihak lain.

Padahal, Pasal 220 ayat (1) telah menentukan bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan. Ketentuan tersebut belum secara khusus menegaskan siapa yang berhak mengajukan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2).

Karena itu, MK menilai diperlukan penyelarasan norma melalui penegasan mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan.

Mahkamah kemudian menegaskan bahwa pengaduan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” jelas Guntur.

Putusan tersebut sekaligus memberikan batas yang lebih jelas mengenai mekanisme penuntutan tindak pidana yang berkaitan dengan penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Gugatan Diajukan 15 Mahasiswa

Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Mereka terdiri atas Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik.

Para pemohon menguji ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP.

Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, terutama ketentuan yang memberikan jaminan terhadap kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, serta kepastian hukum.

Para pemohon menyoroti Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden”.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi yang telah dijamin melalui Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

Mereka juga menilai norma tersebut dapat menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di tengah masyarakat. Kondisi itu dinilai berpotensi membuat warga negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.

Selain persoalan kebebasan berekspresi, para pemohon juga mempermasalahkan aspek kesetaraan di hadapan hukum.

Mereka berpendapat pengaturan dalam Pasal 218 KUHP menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara karena memberikan perlindungan pidana secara khusus kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026), MK pada akhirnya mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Mahkamah tidak menyatakan seluruh ketentuan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP bertentangan dengan konstitusi, tetapi memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 220 ayat (1).

Melalui tafsir tersebut, MK memperjelas bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pengaduan itu dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum. (*)

Baca Juga

MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
Komdigi Kaji Putusan MK soal Kuota Internet Hangus, Regulasi Bakal Disesuaikan
Komdigi Kaji Putusan MK soal Kuota Internet Hangus, Regulasi Bakal Disesuaikan
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Anggota Komisi I DPR RI Minta Komdigi Bergerak Cepat
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Anggota Komisi I DPR RI Minta Komdigi Bergerak Cepat
MK Cabut Celah Hukum Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif, Publik Desak Polri tak Ngeyel
MK Cabut Celah Hukum Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif, Publik Desak Polri tak Ngeyel
MK Batalkan Aturan Lama, Polisi Aktif Harus Pensiun Sebelum jadi Pejabat Sipil
MK Batalkan Aturan Lama, Polisi Aktif Harus Pensiun Sebelum jadi Pejabat Sipil
Kuasa Hukum Anggit Kurniawan Tolak Putusan MK soal Pilbup Pasaman
Kuasa Hukum Anggit Kurniawan Tolak Putusan MK soal Pilbup Pasaman