MK Cabut Celah Hukum Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif, Publik Desak Polri tak Ngeyel

MK Cabut Celah Hukum Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif, Publik Desak Polri tak Ngeyel

Ilustrasi Mutasi Polri (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki jabatan sipil.

Putusan tersebut sekaligus menempatkan ribuan polisi yang kini bekerja di kementerian maupun lembaga non-kepolisian pada posisi terancam, karena MK menegaskan hanya polisi yang sudah mengundurkan diri atau pensiun yang boleh menjalankan jabatan sipil.

Putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis (13/11/2025) lalu.

Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menilai keberadaan polisi aktif di jabatan sipil menabrak prinsip meritokrasi dan menghilangkan kesempatan setara bagi warga sipil.

Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945.

Suhartoyo menegaskan, frasa tersebut menciptakan ambiguitas sehingga membuka peluang penafsiran luas yang pada akhirnya digunakan sebagai dasar penempatan polisi aktif di berbagai lembaga sipil.

“Dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo. Dengan gugurnya frasa itu, penjelasan pasal kembali pada makna utamanya: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Permasalahan penempatan polisi aktif di jabatan sipil sebenarnya telah lama menuai kritik. Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto, mengungkapkan ada sedikitnya 4.351 anggota Polri aktif yang bekerja di luar struktur kepolisian.

Ia menilai angka tersebut bukan hanya besar, tetapi juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 serta Pasal 28 ayat 3 UU Polri.

Kedua ketentuan itu sama-sama menegaskan bahwa polisi yang menduduki jabatan di luar korps wajib alih status atau pensiun.

“Fakta membuktikan 4.351 anggota Polri aktif berada di luar struktur. Pertanyaannya, untuk apa? Mengapa aturan sendiri yang menjadi dasar reformasi Polri justru dilanggar?," kata Soleman.

Ia menyoroti bahwa sebagian polisi aktif bahkan menduduki posisi strategis seperti Ketua KPK, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

Menurutnya, situasi tersebut berpotensi mengaburkan garis komando serta menimbulkan kerancuan, siapa yang seharusnya mereka patuhi, Kapolri atau pimpinan instansi tempat mereka bekerja?

Soleman menyebut kondisi ini mencederai semangat reformasi Polri yang tengah digalakkan.

Menurut dia, jika Polri berkomitmen pada reformasi, maka pertanyaan mengenai ribuan polisi aktif yang bertugas di luar struktur harus dijelaskan secara terang benderang.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun” dalam Pasal 28 ayat (3) merupakan syarat mutlak. Ia menilai frasa tambahan “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan makna pembatasan yang hendak ditegakkan UU Polri.

Meskipun putusan ini disetujui mayoritas hakim, dua hakim konstitusi, yaitu Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, memberikan pendapat berbeda.

Mereka menilai perkara tersebut tidak menyangkut konstitusionalitas norma, melainkan persoalan teknis implementasi yang seharusnya tidak menjadi ranah MK.

Putusan Final, Polri Harus Patuh

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh ditawar.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan seluruh instansi yang selama ini mempekerjakan polisi aktif harus segera menyesuaikan dengan ketentuan baru.

“Ini momentum untuk memperkuat profesionalitas Polri dan membangun budaya kepatuhan terhadap hukum,” ujar Anam.

Ia menyebut putusan MK selaras dengan aspirasi publik yang ingin melihat Polri lebih fokus pada tugas utama menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

Sikap serupa disampaikan Istana Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan menjalankan putusan MK sepenuhnya.

“Kalau putusan MK sudah keluar dan sifatnya final serta mengikat, semua pihak harus menaatinya,” ucapnya.

Ia menegaskan polisi aktif yang kini menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri sesuai ketentuan, sembari menunggu salinan resmi putusan untuk langkah teknis lebih lanjut.

Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan Polri menghormati putusan MK dan akan menyesuaikan dengan aturan baru.

Selama ini, menurutnya, penempatan anggota Polri dilakukan atas permintaan lembaga terkait dan disertai izin Kapolri.

Namun ia menegaskan, setelah salinan putusan diterima, seluruh penugasan akan dikaji ulang agar sesuai kerangka hukum yang baru.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menutup perdebatan panjang mengenai batasan peran polisi di jabatan publik sipil.

Keputusan ini dianggap memulihkan prinsip netralitas, profesionalitas, dan supremasi hukum dalam pengelolaan lembaga negara.

Bagi publik, putusan ini juga menjadi pengingat bahwa institusi sebesar Polri harus tunduk pada konstitusi. Desakan agar Polri tidak bersikap ngeyel dan segera menarik anggotanya dari posisi sipil kini semakin kuat mengemuka.

Dengan putusan yang telah final ini, langkah selanjutnya berada di tangan Polri dan pemerintah untuk menunjukkan komitmen nyata pada reformasi, transparansi, dan pelayanan publik. (adl)

Baca Juga

170 Personel Polri Terdampak Bencana di Sumbar Dapat Bantuan dari Kapolri
170 Personel Polri Terdampak Bencana di Sumbar Dapat Bantuan dari Kapolri
Bawa Sajam Hendak Tawuran, 6 Remaja Diamankan Aparat Gabungan di Padang
Bawa Sajam Hendak Tawuran, 6 Remaja Diamankan Aparat Gabungan di Padang
Pemukiman Luluh Lantak, Peninjauan Petinggi TNI dan Polri Bukakan Fakta Memilukan di Palembayan Agam
Pemukiman Luluh Lantak, Peninjauan Petinggi TNI dan Polri Bukakan Fakta Memilukan di Palembayan Agam
Sah! KUHAP Baru Resmi Berlaku, Polri tak Bisa Lagi Tahan Orang Sembarangan
Sah! KUHAP Baru Resmi Berlaku, Polri tak Bisa Lagi Tahan Orang Sembarangan
MK Batalkan Aturan Lama, Polisi Aktif Harus Pensiun Sebelum jadi Pejabat Sipil
MK Batalkan Aturan Lama, Polisi Aktif Harus Pensiun Sebelum jadi Pejabat Sipil
Prabowo Subianto Serius Reformasi Polri: Idham Azis Kembali di Garis Depan, Ini Daftar Lengkap Anggotanya
Prabowo Subianto Serius Reformasi Polri: Idham Azis Kembali di Garis Depan, Ini Daftar Lengkap Anggotanya