MK Tolak Gugatan UU Kesehatan, Kemenkes Pastikan Penanggulangan Wabah Tetap Sesuai Konstitusi

MK Tolak Gugatan UU Kesehatan, Kemenkes Pastikan Penanggulangan Wabah Tetap Sesuai Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)

Sumbardaily.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi penguatan bagi pemerintah dalam menjalankan upaya penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah secara konstitusional serta terukur.

Putusan tersebut dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Senin (29/6/2026) dalam sidang pleno di Jakarta atas perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026.

Permohonan pengujian materi diajukan oleh Dharma Pongrekun terhadap sejumlah pasal yang mengatur penanggulangan KLB dan wabah, termasuk sistem kewaspadaan dini, kewajiban pelaporan, hingga penegakan hukum dalam penanganan wabah. Namun, Mahkamah memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut.

Kemenkes menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan memandang putusan itu semakin menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan telah berada dalam koridor konstitusi.

Menurut Kemenkes, regulasi tersebut tetap mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat, memberikan kepastian hukum, sekaligus menegaskan tanggung jawab negara dalam menghadapi berbagai ancaman kesehatan maupun keselamatan yang berdampak luas.

Kementerian juga menilai bahwa kewajiban masyarakat untuk mematuhi serta tidak menghalangi upaya penanggulangan KLB dan wabah merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan publik. Efektivitas penanganan wabah dinilai sangat bergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan yang diterapkan pemerintah.

Selain itu, Kemenkes turut mencermati pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa kewenangan administratif Menteri Kesehatan dalam menetapkan kriteria teknis KLB dan wabah merupakan bentuk pendelegasian kewenangan yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Mahkamah menilai kewenangan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan norma, asas, tujuan, serta batasan yang telah ditetapkan dalam undang-undang sehingga tetap memiliki kepastian hukum.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi dasar yang semakin memperkuat langkah pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat melalui kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

"Penanggulangan KLB dan wabah membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berbasis bukti ilmiah. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa langkah-langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas serta tetap berada dalam koridor konstitusi," ujar Aji Muhawarman dalam keterangan resmi dicuplik Kamis (2/6/2026).

Lebih lanjut, Aji menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan akan terus memastikan seluruh kebijakan penanggulangan KLB maupun wabah dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, Kemenkes juga akan melibatkan para ahli, tenaga medis, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan terkait agar setiap kebijakan tetap berbasis ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.

"Kami juga memastikan ruang partisipasi publik tetap terbuka. Kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam penguatan kebijakan kesehatan nasional," lanjutnya.

Di sisi lain, Kemenkes menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung sistem kewaspadaan dini melalui mekanisme pelaporan terhadap kondisi kesehatan yang berpotensi berkembang menjadi ancaman kesehatan masyarakat.

Pelaporan tersebut dinilai menjadi bagian penting dari upaya deteksi cepat dan respons dini sehingga potensi penyebaran penyakit maupun kondisi darurat kesehatan dapat segera ditangani untuk melindungi masyarakat secara lebih luas.

Ke depan, Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem surveilans kesehatan, meningkatkan kesiapsiagaan, serta memperkuat respons kesehatan masyarakat dalam menghadapi berbagai ancaman kesehatan, baik yang berasal dari penyakit menular maupun berbagai kondisi kedaruratan kesehatan lainnya. (*)

Baca Juga

Uji Formil Undang-undang Polri di MK, IPW Klaim Punya Kepentingan Hukum
Uji Formil Undang-undang Polri di MK, IPW Klaim Punya Kepentingan Hukum
Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional
Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional
Gugatan Aturan Perpanjangan SIM Bergulir di MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Masa Tenggang
Gugatan Aturan Perpanjangan SIM Bergulir di MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Masa Tenggang
MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran
Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Ini Aturan Barunya
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Ini Aturan Barunya