Bawaslu Pesisir Selatan Perkuat Layanan Hukum Pemilu Lewat RDK Bersama KPU dan Kesbangpol

Bawaslu Pesisir Selatan Perkuat Layanan Hukum Pemilu Lewat RDK Bersama KPU dan Kesbangpol

Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menggelar kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) bertema “Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Bawaslu” di kantor Bawaslu setempat, Senin (25/5/2026). (Foto: Pemkab Pessel)

Sumbardaily.com - Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menggelar kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) bertema “Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Bawaslu” di kantor Bawaslu setempat, Senin (25/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman dan pengelolaan layanan hukum di lingkungan pengawasan pemilu.

Selain diikuti jajaran internal, kegiatan itu juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah setempat. Melalui forum tersebut, peserta saling berbagi informasi, pengalaman, hingga masukan terkait pengelolaan layanan hukum di Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, mengatakan terdapat empat aspek layanan hukum yang menjadi pembahasan utama dalam kegiatan tersebut.

Empat layanan itu meliputi Advokasi Hukum, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kajian Hukum, serta pemberian keterangan tertulis pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara umum ada empat layanan hukum yang dijelaskan, yaitu Advokasi Hukum, JDIH, Kajian Hukum serta pemberian keterangan tertulis pada persidangan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Afriki Musmaidi.

Ia menjelaskan, kegiatan RDK tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai ruang lingkup layanan hukum di Bawaslu. Selain itu, kegiatan itu juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu dalam menangani persoalan hukum kepemiluan.

Tak hanya fokus pada peningkatan kompetensi internal, forum tersebut juga menjadi sarana memperkuat koordinasi antar lembaga. Bawaslu Pesisir Selatan menilai sinergi dengan KPU dan Kesbangpol penting untuk mendukung pengelolaan layanan hukum yang lebih optimal.

“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan koordinasi dan penguatan layanan hukum di lingkungan Bawaslu serta membangun sinergi antara lembaga,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum pengelolaan layanan hukum di Bawaslu.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu, serta Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum. (*)

Baca Juga

MK Cabut Celah Hukum Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif, Publik Desak Polri tak Ngeyel
MK Cabut Celah Hukum Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif, Publik Desak Polri tak Ngeyel
MK Batalkan Aturan Lama, Polisi Aktif Harus Pensiun Sebelum jadi Pejabat Sipil
MK Batalkan Aturan Lama, Polisi Aktif Harus Pensiun Sebelum jadi Pejabat Sipil
Bawaslu RI Soroti Kekuatan Pengawasan di Mentawai: Medan Sulit Bukan Penghalang Demokrasi
Bawaslu RI Soroti Kekuatan Pengawasan di Mentawai: Medan Sulit Bukan Penghalang Demokrasi
Kuasa Hukum Anggit Kurniawan Tolak Putusan MK soal Pilbup Pasaman
Kuasa Hukum Anggit Kurniawan Tolak Putusan MK soal Pilbup Pasaman
MK Diskualifikasi Wakil Bupati Pasaman Terpilih, PSU Digelar dalam 60 Hari
MK Diskualifikasi Wakil Bupati Pasaman Terpilih, PSU Digelar dalam 60 Hari
Gugatan Pilkada Pasaman 2024, Status Hukum Calon Wakil Bupati Dipersoalkan di MK
Gugatan Pilkada Pasaman 2024, Status Hukum Calon Wakil Bupati Dipersoalkan di MK