Sumbardaily.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan dalam Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar kepolisian.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025), dan menandai perubahan penting dalam pengaturan hubungan antara institusi kepolisian dan lembaga sipil.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian, bagian tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. MK menilai frasa itu menimbulkan multitafsir dan membuka ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di instansi sipil tanpa kejelasan batasan hukum.
“Dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Ia menambahkan, ketentuan lama menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi maupun bagi aparatur sipil negara yang berkarier di lembaga-lembaga sipil.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua warga negara, Syamsul Jahidin, seorang advokat dan Christian Adrianus Sihite, sarjana hukum.
Mereka menggugat konstitusionalitas Pasal 28 ayat 3 UU Polri beserta penjelasannya karena dinilai melanggar prinsip kesetaraan kesempatan kerja dan asas profesionalisme aparatur sipil negara.
Dalam proses sidang, eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman Ponto, yang hadir sebagai saksi ahli, menyebut ada sekitar 4.351 anggota Polri aktif yang kini bekerja di berbagai lembaga sipil. Ia menilai kondisi ini berpotensi mengurangi peluang kerja bagi warga sipil di luar kepolisian.
Mahkamah menilai, semangat dari pasal tersebut seharusnya mempertegas bahwa polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menegaskan bahwa makna “mengundurkan diri atau pensiun” merupakan prasyarat mutlak bagi setiap anggota Polri yang ingin mengemban tugas di luar institusi kepolisian.
Meski putusan ini disepakati mayoritas hakim, dua hakim konstitusi, yakni Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Mereka menilai uji materi tersebut tidak menyentuh aspek konstitusionalitas norma, melainkan lebih kepada pelaksanaan teknis dari ketentuan yang ada. Menurut keduanya, MK seharusnya menolak perkara karena dinilai tidak beralasan secara hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan seluruh pihak wajib mematuhinya.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus segera diikuti oleh institusi kepolisian maupun lembaga negara yang selama ini menempatkan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil.
“Pertama-tama kita menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Ini momentum penting untuk memperkuat profesionalitas Polri dan membangun tradisi ketaatan terhadap hukum,” ujar Anam.
Ia menambahkan, lembaga negara yang selama ini mempekerjakan personel Polri di jabatan sipil mesti segera menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum baru tersebut.
Menurut Anam, langkah MK sejalan dengan tuntutan publik agar Polri lebih profesional dan fokus pada fungsi utama sebagai aparat penegak hukum dan penjaga keamanan dalam negeri.
“Harapan masyarakat jelas, kepolisian harus semakin profesional dengan fokus pada tugas pokoknya,” imbuhnya.
Sikap serupa juga disampaikan Istana Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan mematuhi putusan MK dan menindaklanjuti dengan langkah konkret.
Ia menegaskan, polisi aktif yang saat ini menjabat di posisi sipil diminta untuk segera mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ya, tentu akan kita jalankan sesuai aturan. Kalau putusan MK sudah keluar dan sifatnya final serta mengikat, semua pihak harus menaatinya,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menambahkan, pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan tersebut untuk mempelajari detail implementasinya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri menghormati keputusan MK dan akan menyesuaikan diri setelah menerima salinan resmi putusan.
“Kami belum menerima salinan putusan, tetapi Polri selalu memperhatikan dan mematuhi setiap keputusan pengadilan,” ujarnya.
Sandi menegaskan bahwa selama ini penempatan anggota Polri aktif di luar korps dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait dan disertai izin resmi dari Kapolri.
Namun, dengan adanya putusan ini, Polri akan mengkaji ulang seluruh penugasan yang sedang berjalan agar sesuai dengan peraturan baru.
“Begitu putusan kami terima, tentu akan dipelajari dan diimplementasikan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini sekaligus mengakhiri perdebatan panjang mengenai batasan peran anggota Polri dalam jabatan sipil.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk penegasan terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme dalam tata kelola lembaga negara.
Selain memperkuat supremasi hukum, keputusan tersebut juga diharapkan menjadi momentum pembenahan internal Polri agar lebih transparan, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan publik. (adl)
















