Sumbardaily.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Kajian tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku setelah keluarnya putusan tersebut.
Sikap tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menegaskan pemerintah menghormati sekaligus menyambut baik putusan MK. Menurutnya, hasil putusan itu akan dipelajari secara menyeluruh untuk melihat implikasinya terhadap kebijakan di sektor telekomunikasi.
"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Menteri Meutya, dikutip dari laman resmi, Minggu (26/7/2026).
Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan mengenai kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif sehingga masih dapat digunakan.
Tidak hanya itu, MK juga memerintahkan agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan dalam bentuk apa pun.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme. Skema tersebut meliputi akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.
Putusan tersebut juga memberikan perlindungan yang sama bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Pengguna yang telah membayar layanan kuota internet tetapi belum menghabiskan kuotanya dinyatakan tetap memiliki hak atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Komdigi menegaskan akan mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut agar hak masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi. Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan keberlanjutan investasi serta kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia sehingga pelaksanaan putusan dapat berjalan secara seimbang.
"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tutup Meutya. (*)















