Komdigi Perketat Registrasi Kartu SIM, Operator Tak Boleh Lagi Pakai NIK dan KK Saja

Komdigi Perketat Registrasi Kartu SIM, Operator Tak Boleh Lagi Pakai NIK dan KK Saja

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/05/2026). (Foto: Komdigi)

Sumbardaily.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan masih adanya operator seluler yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa melalui mekanisme verifikasi biometrik face recognition, meski kebijakan tersebut telah resmi diberlakukan secara nasional sejak 1 Juli 2026.

Temuan itu menjadi perhatian pemerintah karena menunjukkan masih terdapat celah dalam implementasi aturan registrasi pelanggan baru. Untuk menutup potensi penyalahgunaan identitas, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghentikan akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang sebelumnya digunakan dalam proses registrasi kartu SIM.

Kebijakan tersebut diambil setelah Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil melakukan pemantauan pada 1 Juli 2026. Dari hasil pemantauan itu diketahui masih terdapat registrasi pelanggan baru di sejumlah operator seluler yang menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK tanpa disertai verifikasi biometrik.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib menjalankan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition sesuai ketentuan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," tegas Edwin dilansir resmi Sabtu (4/7/2026).

Menurut Edwin, penerapan registrasi biometrik bukan hanya perubahan mekanisme administrasi, tetapi merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional.

Ia menjelaskan, verifikasi biometrik menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya sehingga dapat meminimalkan berbagai penyalahgunaan identitas.

"Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK.

Dalam surat tersebut, seluruh operator diminta memastikan setiap registrasi pelanggan baru dilakukan melalui verifikasi biometrik face recognition sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Tidak hanya kepada operator seluler, pada 2 Juli 2026 Komdigi juga menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK yang selama ini dimanfaatkan dalam registrasi pelanggan seluler.

Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi pelanggan baru di luar mekanisme biometrik yang telah ditetapkan sebagai standar nasional.

Edwin menilai keberhasilan penerapan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen seluruh operator seluler dalam mematuhi regulasi yang berlaku.

"Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya," kata Edwin.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan di lapangan, pada 3 Juli 2026 Direktur Jenderal Ekosistem Digital bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.

Dari hasil sidak tersebut, ditemukan bahwa baru satu operator seluler yang telah menerapkan registrasi pelanggan menggunakan verifikasi biometrik sesuai ketentuan. Sementara itu, dua operator lainnya masih dapat melakukan registrasi pelanggan baru hanya dengan menggunakan validasi NIK dan No.KK.

Selain itu, petugas juga menemukan masih adanya kartu-kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan di lokasi tersebut.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Komdigi untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi biometrik di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah menegaskan akan terus memantau kepatuhan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler dalam menerapkan kebijakan registrasi biometrik sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Apabila di kemudian hari masih ditemukan operator yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa melalui proses registrasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan penerapan registrasi biometrik secara menyeluruh, pemerintah berharap praktik penggunaan identitas milik orang lain untuk mengaktifkan nomor seluler dapat dihentikan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital, penyalahgunaan identitas, dan berbagai bentuk kejahatan siber. (*)

Baca Juga

Ronaldo Cerita Firasat Penalti yang Bawa Portugal Menang Dramatis atas Kroasia di Piala Dunia 2026
Ronaldo Cerita Firasat Penalti yang Bawa Portugal Menang Dramatis atas Kroasia di Piala Dunia 2026
Braditi Moulevey dan Dayu Koto berkolaborasi memperkenalkan lagu Kabau Sirah sebagai penyemangat Semen Padang FC menghadapi Liga 2 musim 2026/2027.
Kolaborasi Tak Terduga, Braditi Moulevey Ikut Bernyanyi di Lagu Kabau Sirah Bersama Dayu Koto
DPR Tinjau Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Sumbar, Penolakan Pendataan Jadi Evaluasi
DPR Tinjau Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Sumbar, Penolakan Pendataan Jadi Evaluasi
Peluncuran Program Pesantren Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Padang yang diikuti ratusan warga binaan dari berbagai Lapas dan Rutan di Sumatera Barat.
Pesantren Warga Binaan Resmi Diluncurkan, Ditjenpas Sumbar Libatkan 645 Santri dari 23 Lapas dan Rutan
Piala Dunia Anak Indonesia U-9 2026: Putra Payakumbuh Duen Tampil Memukau Hingga Raih Gelar Juara
Piala Dunia Anak Indonesia U-9 2026: Putra Payakumbuh Duen Tampil Memukau Hingga Raih Gelar Juara
Petugas SAR bersiap melakukan operasi penyelamatan setelah sebuah mobil masuk ke jurang sedalam sekitar 80 meter di Panorama Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Mobil Masuk Jurang Sedalam 80 Meter di Panorama Sitinjau Lauik, Basarnas Kerahkan Tim Penyelamat