Sumbardaily.com - Pemerintah akan mulai menerapkan registrasi biometrik secara penuh untuk setiap aktivasi nomor seluler baru di Indonesia mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat keamanan ruang digital nasional sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan kelemahan verifikasi identitas pengguna.
Penerapan registrasi biometrik dilakukan sebagai bagian dari transformasi digital nasional yang tidak hanya berfokus pada peningkatan konektivitas, tetapi juga membangun identitas digital yang aman, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem guna mendukung implementasi registrasi biometrik secara nasional.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” jelas Edwin dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/05/2026).
Menurut Edwin, proses registrasi akan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition yang terhubung dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Teknologi tersebut digunakan untuk mencocokkan identitas pelanggan sehingga proses registrasi menjadi lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat.
“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujarnya.
Kebijakan ini lahir di tengah meningkatnya berbagai ancaman di ruang digital Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat dihadapkan pada maraknya spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.
Edwin mengungkapkan bahwa banyak nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas palsu maupun data milik pihak lain. Kondisi tersebut menjadi salah satu celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk beroperasi tanpa mudah terlacak.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga April 2026 menunjukkan total kerugian korban kejahatan siber yang dilaporkan telah mencapai Rp9,5 triliun.
“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain memperkuat perlindungan terhadap masyarakat, pemerintah juga menilai kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif bagi industri telekomunikasi nasional. Basis data pelanggan dinilai akan menjadi lebih akurat, sementara penggunaan SIM card ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Dengan kualitas data pelanggan yang lebih baik, operator seluler juga diharapkan dapat melakukan investasi jaringan secara lebih efisien dan tepat sasaran. Langkah ini diyakini akan mendukung pertumbuhan industri telekomunikasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Terkait perlindungan data pribadi, Kementerian Komdigi memastikan penerapan registrasi biometrik tetap mengedepankan aspek keamanan data pengguna. Edwin menegaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komdigi.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” ungkap Edwin.
Ia menambahkan bahwa sistem registrasi biometrik telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection yang mengacu pada standar ISO/IEC 30107-3. Penerapan teknologi tersebut bertujuan memastikan keamanan proses verifikasi sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler telah melaksanakan uji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan. Hasil pengujian menunjukkan proses registrasi berjalan lebih efisien, aman, serta mampu meningkatkan validitas data pelanggan.
Pemerintah juga mengajak pelanggan lama yang sebelumnya telah melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.
“Melalui registrasi biometrik, pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah,” ujarnya.
Edwin menegaskan bahwa kebijakan registrasi biometrik bukan sekadar perubahan teknis dalam proses aktivasi nomor seluler. Menurutnya, langkah tersebut merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan dalam ekosistem digital nasional.
“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)
















