Sumbardaily.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik memasuki tahapan penyempurnaan dengan melibatkan berbagai masukan dari daerah.
Salah satu perhatian utama dalam pembahasan regulasi tersebut ialah masih adanya persoalan mendasar dalam penyelenggaraan statistik nasional, mulai dari lemahnya koordinasi antarlembaga hingga belum optimalnya integrasi data antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk menghimpun berbagai masukan tersebut, Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Statistik Komisi X DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Sumatera Barat pada Jumat (3/7/2026).
Kegiatan itu menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi RUU melalui dialog bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Barat dan para pemangku kepentingan daerah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengatakan Komisi X sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan statistik bersama mitra kerjanya, BPS RI, saat ini sedang membahas RUU tentang Statistik bersama pemerintah.
Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah kementerian, yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Sekretariat Negara.
"Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan terhadap substansi pengaturan RUU tentang Statistik, khususnya terkait urgensi penguatan kelembagaan penyelenggaraan statistik dan pengembangan jenis statistik agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional," ujar Esti saat membuka pertemuan.
Menurut Esti, hasil pembahasan bersama pemerintah serta berbagai kunjungan kerja yang telah dilakukan Komisi X DPR RI memperlihatkan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam sistem statistik nasional.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah koordinasi antarlembaga yang dinilai belum berjalan optimal, baik antara pemerintah pusat, BPS, kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap upaya menghadirkan data statistik yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga diperlukan penguatan kelembagaan penyelenggaraan statistik.
Selain itu, pembagian statistik ke dalam kategori statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus juga dipandang berpotensi memunculkan fragmentasi data nasional. Menurut Komisi X DPR RI, pembagian kewenangan yang terlalu kaku dapat menghambat integrasi data sehingga diperlukan kajian terhadap pengembangan jenis statistik yang lebih adaptif.
Esti juga menilai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab perkembangan teknologi informasi, digitalisasi pemerintahan, serta penerapan standar statistik internasional.
Di sisi lain, integrasi sistem data antarpemerintah daerah dinilai masih lemah sehingga pemanfaatan data secara terpadu belum optimal dalam mendukung perencanaan pembangunan berbasis bukti atau evidence-based policy.
Tak hanya itu, Komisi X DPR RI juga menyoroti belum maksimalnya pelibatan perguruan tinggi, lembaga statistik swasta, maupun berbagai pihak lainnya dalam proses produksi serta analisis data statistik di daerah.
Menurut Esti, kolaborasi yang lebih luas diperlukan untuk membangun ekosistem statistik nasional yang semakin berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan pembangunan di berbagai sektor.
Dalam forum tersebut, Komisi X DPR RI secara khusus meminta BPS Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh jajaran BPS kabupaten dan kota memberikan berbagai masukan terkait substansi yang perlu diperbarui dalam Undang-Undang Statistik.
Masukan tersebut mencakup evaluasi terhadap penyelenggaraan statistik di daerah, mulai dari metodologi, sumber data, proses bisnis, infrastruktur, hingga sumber daya manusia statistik. Selain itu, DPR juga meminta pandangan mengenai kebutuhan penguatan kelembagaan dan pengembangan jenis statistik pada masa mendatang.
"Masukan dari daerah sangat penting agar RUU tentang Statistik tidak hanya disusun berdasarkan kajian normatif, tetapi juga mampu menjawab berbagai tantangan nyata dalam penyelenggaraan statistik di lapangan," tegasnya.
Selain membahas penyempurnaan RUU tentang Statistik, Komisi X DPR RI juga meminta penjelasan mengenai pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Provinsi Sumatera Barat.
Menurut Esti, sensus memiliki peran strategis sebagai instrumen negara untuk memperoleh gambaran kondisi perekonomian nasional yang nantinya menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Sebagai mitra strategis BPS RI, Komisi X DPR RI juga menerima berbagai laporan mengenai kendala yang dihadapi petugas Sensus Ekonomi 2026 selama proses pendataan.
Salah satu tantangan yang menjadi perhatian ialah masih adanya penolakan dari sebagian masyarakat terhadap kegiatan sensus yang sedang berlangsung.
Karena itu, Komisi X DPR RI memberikan kesempatan kepada perwakilan petugas Sensus Ekonomi 2026 untuk menyampaikan pengalaman serta berbagai tantangan yang mereka hadapi selama menjalankan pendataan di lapangan.
Seluruh masukan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan sensus maupun survei pada masa mendatang.
Selain itu, hasil evaluasi juga diharapkan mampu memperkuat dukungan masyarakat terhadap penyediaan data statistik yang berkualitas sebagai fondasi penyusunan kebijakan pembangunan nasional. (*)















