Sumbardaily.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terhadap seorang terpidana kasus tambang ilegal dengan melakukan penahanan langsung usai proses administrasi selesai.
Eksekusi tersebut dilaksanakan pada Selasa (5/6/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Terpidana bernama Bogi Restu Ilahi hadir langsung dalam proses tersebut dan didampingi oleh penasihat hukumnya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 12081 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 03 Desember 2025.
Dalam amar putusan, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Proses eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Hafiz Zainal Putra dan Irawati yang masing-masing menjabat sebagai Jaksa Madya.
Kegiatan tersebut juga turut didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Padang, Raden Hairul Sukri.
Setelah seluruh proses administrasi dan penandatanganan berita acara rampung, terpidana langsung dilakukan penahanan.
"Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang yang berlokasi di Jalan Raya Anak Air, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Eriyanto.
Dalam perkara ini, katanya, aparat penegak hukum juga mengamankan barang bukti berupa alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
"Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus yang menjerat terpidana," katanya.
Proses eksekusi, katanya, berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan lancar tanpa adanya hambatan. Tidak ditemukan adanya penolakan baik dari pihak terpidana maupun keluarganya selama proses berlangsung.
"Pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal, khususnya di wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Aktivitas tambang tanpa izin dinilai masih berpotensi terjadi, sehingga diperlukan pengawasan ketat serta penindakan hukum secara berkelanjutan," katanya.
Selain itu, langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran di sektor sumber daya alam akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik," tuturnya. (adl)














