DPRD Sumbar Minta Pemerintah Daerah Waspadai Penyusutan Lahan Pertanian

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk mewaspadai penyusutan lahan pertanian karena alih fungsi.

Kondisi tersebut bila tidak diantisipasi akan menjadi ancaman bagi upaya penguatan ketahanan pangan dan menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Hal itu ditegaskan Supardi dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Payakumbuh, Selasa (18/7/2023).

Menurut Supardi, dalam beberapa tahun ke belakang, telah terjadi penyusutan lahan karena beralih fungsi yang disebabkan oleh berbagai faktor.

“Dalam lima tahun ke belakang, terlihat telah banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi permukiman penduduk dan sebagainya, ini akan mengancam program penguatan ketahanan pangan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sebut Supardi.

Untuk itu, Supardi meminta pemerintah daerah untuk dapat menyikapi Perda Provinsi Sumbar nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

”Pemkab dan Pemko harus menindaklanjuti Perda tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penyusutan lahan pertanian yang akhirnya menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Supardi.

Lebih jauh menurut Supardi, Perda Provinsi Sumbar nomor 4 tahun 2020 tersebut merupakan produk hukum daerah yang bertujuan terutama sekali untuk mengantisipasi terjadinya penyusutan lahan pertanian secara tidak terkendali.

Baca Juga:

Atasi Persoalan PPDB Online, Gubernur Sumbar Minta Kemendikbud Ristek Tambah Rombel SMA

Perda tersebut pada tujuan akhirnya adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan melahirkan regulasi yang dapat melindungi masyarakat dari ancaman penyusutan lahan pertanian.

“Ancaman penyusutan lahan pertanian tidak saja terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota saja namun merata hampir di seluruh kabupaten dan kota,” jelas Supardi.

Salah satu faktor yang juga ikut menjadi penyebab terjadinya penyusutan lahan pertanian adalah karena tingginya biaya produksi pertanian dan kesulitan mendapatkan pupuk.

Kondisi itu menyebabkan petani terkendala dalam penggarapan sehingga lahan akhirnya menjadi terlantar atau beralih fungsi menjadi kawasan permukiman.

Supardi menegaskan, kekhawatiran terhadap kondisi itu yang menjadi dasar dari lahirnya Perda Provinsi Sumbar nomor 4 tahun 2020 untuk mempertahankan lahan-lahan pertanian yang terancam beralih fungsi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumbar Febrina Tri Susila Putri mengatakan, penyusutan lahan pertanian merupakan ancaman bagi daerah, meskipun ada regulasi yang mengatakan jika terjadi pengalihan lahan pertanian harus ada gantinya.

“Meski telah diatur Undang-Undang penerapannya tidak maksimal, sehingga harus menjadi bahan evaluasi,” kata Febrina. (*)

Baca Juga

KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih di Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya
KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih di Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya
Substansi Ranperda RTRW Sumbar 2023-2043 Ditetapkan DPRD
Substansi Ranperda RTRW Sumbar 2023-2043 Ditetapkan DPRD
Terima Laporan Reses DPRD, Gubernur Sumbar Singgung Soal Pendapatan Daerah
Terima Laporan Reses DPRD, Gubernur Sumbar Singgung Soal Pendapatan Daerah
West Sumatera Performing Arts Market 2023 Hadirkan Buyers dari Luar Negeri
West Sumatera Performing Arts Market 2023 Hadirkan Buyers dari Luar Negeri
Carikan Solusi, DPRD Sumbar Dalami Persoalan Masyarakat Air Bangis
Carikan Solusi, DPRD Sumbar Dalami Persoalan Masyarakat Air Bangis
Hasil Kebun Jeruk di Limapuluhkota Gagal Panen, Supardi Upayakan Bibit Premium
Hasil Kebun Jeruk di Limapuluhkota Gagal Panen, Supardi Upayakan Bibit Premium