Satgas TBS Kelapa Sawit Dibentuk, Pesisir Selatan Dorong Hubungan Petani dan Perusahaan Lebih Sehat

Satgas TBS Kelapa Sawit Dibentuk, Pesisir Selatan Dorong Hubungan Petani dan Perusahaan Lebih Sehat

Ilustrasi Sawit (Foto: Pixabay)

Sumbardaily.com - Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Sumatera Barat.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menekankan pentingnya memperluas peran satgas agar tidak hanya berfokus pada pengawasan harga, tetapi juga mampu mendorong lahirnya kemitraan baru antara petani dan perusahaan sawit.

RDP yang berlangsung di DPRD Sumatera Barat pada Rabu (17/6/2026) itu dihadiri oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota penghasil kelapa sawit se-Sumatera Barat, serta perwakilan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Pertemuan tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi II DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra, Ade Putra.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan hadir melalui Dinas Pertanian. Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Tahunan dan Penyegar Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan yang mewakili Ketua Satgas menyampaikan berbagai hal terkait latar belakang pembentukan Satgas Pengawas Harga TBS beserta ruang lingkup tugas yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat.

Pembentukan satgas tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap harga TBS yang berasal dari lembaga pekebun yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan kelapa sawit.

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Perkebunan menjelaskan bahwa pembentukan satgas dilandasi sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi Tim Penetapan Harga TBS. Salah satu kendala utama adalah sulitnya memperoleh data dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang dibutuhkan dalam proses penetapan harga.

Selain persoalan data, masih terdapat sejumlah perusahaan yang dinilai belum memberikan dukungan optimal terhadap proses penetapan harga TBS. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat upaya menciptakan sistem harga yang lebih transparan dan berkeadilan bagi petani.

"Satgas ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan mendukung terwujudnya hubungan kemitraan yang saling menguntungkan antara lembaga pekebun dan perusahaan kelapa sawit," ujarnya dalam rapat tersebut.

Meski menyambut baik pembentukan Satgas Pengawas Harga TBS, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan menilai ruang lingkup tugas satgas saat ini masih terbatas. Menurutnya, keberadaan satgas belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi petani sawit di lapangan.

Data Tim Ahli Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat menunjukkan bahwa luas lahan pekebun yang telah bermitra baru mencapai sekitar 18 ribu hektare. Jumlah tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan total luas perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Sumatera Barat yang mencapai sekitar 500 ribu hektare.

Berdasarkan kondisi tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan berharap Satgas Pengawas Harga TBS dapat mengambil peran yang lebih luas. Selain mengawasi pelaksanaan harga TBS, satgas diharapkan mampu menjadi pendorong lahirnya kemitraan-kemitraan baru antara petani dan perusahaan sehingga manfaat penetapan harga dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat.

Selama ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Pertanian telah menginisiasi berbagai skema kemitraan antara petani dan perusahaan kelapa sawit. Namun, pelaksanaan upaya tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan, termasuk adanya resistensi dari pihak perusahaan.

"Di Sumatera Barat saat ini belum ada kemitraan yang lahir dari pekebun swadaya. Kemitraan yang ada umumnya merupakan pola plasma. Kami berharap Satgas yang dibentuk secara kolaboratif oleh pemerintah provinsi dapat lebih efektif mendorong terbentuknya kemitraan baru di kabupaten dan kota," kata Kepala Bidang Perkebunan.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menilai kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, perusahaan, dan organisasi petani menjadi kunci keberhasilan Satgas Pengawas Harga TBS. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola industri kelapa sawit di Sumatera Barat sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan bagi para petani sawit.

Dengan adanya pengawasan yang lebih kuat serta bertambahnya kemitraan antara petani dan perusahaan, manfaat kebijakan penetapan harga TBS diharapkan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat, khususnya petani kelapa sawit yang selama ini menjadi bagian penting dari sektor perkebunan di Sumatera Barat. (*)

Baca Juga

Pantai Carocok Pesisir Selatan Dipadati Agenda Religi, Festival Muharram 1448 H Resmi Bergulir
Pantai Carocok Pesisir Selatan Dipadati Agenda Religi, Festival Muharram 1448 H Resmi Bergulir
Buron Berbulan-bulan, Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap dalam Kasus Korupsi Rp34 Miliar
Buron Berbulan-bulan, Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap dalam Kasus Korupsi Rp34 Miliar
Bukittinggi Bagikan Kunci Sukses MTQ Sumbar, Pesisir Selatan Siapkan Diri Jadi Tuan Rumah 2027
Bukittinggi Bagikan Kunci Sukses MTQ Sumbar, Pesisir Selatan Siapkan Diri Jadi Tuan Rumah 2027
Soroti LGBT di Sumbar, Tim Ahli DPRD Kaji Perda Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat
Soroti LGBT di Sumbar, Tim Ahli DPRD Kaji Perda Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Pesisir Selatan Soroti Ancaman Krisis Iklim dan Sampah
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Pesisir Selatan Soroti Ancaman Krisis Iklim dan Sampah
Infrastruktur Pesisir Selatan Dapat Dukungan Rp59 Miliar dari Pusat, Irigasi dan Sungai Jadi Prioritas
Infrastruktur Pesisir Selatan Dapat Dukungan Rp59 Miliar dari Pusat, Irigasi dan Sungai Jadi Prioritas