12 orang remaja dan 11 unit sepeda motor ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Minggu malam (18/6/2023).
Penertiban dilakukan karena remaja tersebut melakukan aksi balap liar sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat di kawasan perkantoran Balai Kota Padang.
“Saat ditertibkan mereka sempat kabur dan terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).
Baca Juga:
Setelah berhasil ditertibkan, 12 orang remaja dan 11 unit sepeda motor langsung diserahkan ke pihak Polresta Padang untuk proses lebih lanjut.
“Kepada para orang tua kita imbau agar lebih intens lagi dalam mengawasi kegiatan anak-anaknya di luar rumah,” sebut Mursalim. (red)















