Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) membongkar empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama Juni 2023.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pembongkaran kasus itu dilakukan Ditreskrimum Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pariaman dan Polres Pasaman Barat.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua diantaranya perempuan berinisial W (38) dan D (53). Dua lainnya laki-laki berinisia HA (44), dan H (40).
“Korbannya delapan orang. Perempuan 3 orang dan laki-laki 5 orang,” ungkap Dwi dalam keterangan tertulis, Minggu (18/6/2023).
Baca Juga:
Kemenkumham Sumbar Harmonisasi Ranperbup Padang Pariaman dan Solsel
Dwi menjelaskan, modus para pelaku sebagai penyalur tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.
Untuk itu Dwi mengimbau masyarakat Sumbar mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar Indonesia.
“Pastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar dan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar,” sebut Dwi. (red)