Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) kembali memfasilitasi harmonisasi rancangan peraturan bupati (Ranperbup) dan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Proses harmonisasi ini dilakukan secara virtual Jumat (16/6/2023) dan dipusatkan di Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto mengatakan, rancangan peraturan bupati tersebut antara lain Peraturan Bupati Padang Pariaman dan Peraturan Bupati Solok Selatan.
“Selain itu, kita juga melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah,” kata Haris dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/6/2023).
Haris menjelaskan, Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Pelayanan Pencatatan Kematian dan Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Padang Lakukan Ini untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik
Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2023 dan Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Nagari Tahun 2023.
Sementara Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Proses pengharmonisasian ini, lanjut Haris, diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
“Proses pengharmonisasian ini untuk memastikan rancangan peraturan yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Serta mengakomodir nilai-nilai HAM,” ujar Haris. (red)
















