Sumbardaily.com - Perselisihan yang semula berkaitan dengan pembagian tugas jaga malam dan aktivitas memasukkan barang pada sebuah proyek berakhir tragis di Jalan Gurun Panjang, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Konflik yang terjadi pada Selasa (28/4/2026) siang itu berubah menjadi aksi penganiayaan berat yang merenggut nyawa Hari Zanto dan kini memasuki babak baru setelah polisi menggelar rekonstruksi perkara.
Reka ulang yang dilaksanakan Kamis (23/7/2026) pagi tersebut menjadi momentum penting untuk mengurai secara rinci penyebab hingga rangkaian kejadian yang berujung pada kematian korban.
Sebanyak 27 adegan diperagakan oleh tersangka berinisial A bersama para saksi di lokasi kejadian, disaksikan penyidik, jaksa, dan puluhan warga yang memadati sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Rekonstruksi dilakukan oleh personel gabungan Polsek Kuranji, Polresta Padang, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sebagai bagian dari proses melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Kuranji Kompol Hendri mengatakan, tindak pidana tersebut sebenarnya terjadi sekitar April 2026. Rekonstruksi baru dapat digelar setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang dibutuhkan untuk memperjelas kronologi kejadian.
"Proses rekonstruksi berlangsung lancar dengan total 27 adegan yang diperagakan. Perbedaan keterangan atau aksi saling bantah antara saksi dan tersangka dalam rekonstruksi adalah hal yang wajar," katanya.
Menurut Hendri, salah satu bagian yang menjadi perhatian penyidik berada pada awal mula perselisihan hingga terjadinya aksi penusukan.
Adegan tersebut dinilai penting karena menjadi titik awal berubahnya perdebatan menjadi tindak kekerasan.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyebab utama peristiwa tersebut berawal dari persoalan pembagian tugas jaga malam dan aktivitas memasukkan barang pada sebuah proyek di kawasan tersebut.
Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, menjelaskan bahwa tersangka mendatangi rumah korban untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan berlangsung di teras rumah korban sekitar pukul 12.15 WIB.
"Pada Selasa (28/4/2026) siang telah terjadi tindakan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji," katanya.»
Awalnya, pembicaraan berlangsung seperti biasa. Namun, suasana berubah setelah keduanya berbeda pendapat mengenai persoalan yang sedang dibahas.
Dalam rekonstruksi diperagakan bagaimana tersangka kemudian mengucapkan kalimat, "apak-apak awak mah" (bapak sudah seperti bapak saya). Korban membalas dengan kalimat, "ade anak apak juo" (Ade anak bapak juga).
Percakapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang membuat situasi semakin memanas.
Ketegangan yang terus meningkat membuat tersangka kemudian mengeluarkan sebilah pisau. Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, pisau tersebut memang telah dibawa sejak awal dan disimpan di dalam sepeda motor ketika tersangka mendatangi rumah korban.
Saat melihat tersangka membawa senjata tajam, korban sempat berusaha menenangkan situasi.
Korban mengucapkan, "sabalah ade" (Sabarlah, De), sambil berusaha menghindari tersangka.
Tidak lama kemudian korban berusaha melarikan diri. Namun nahas, saat berlari korban tersandung kursi hingga terjatuh dalam posisi terlentang.
Dalam kondisi tersebut, tersangka langsung menusukkan pisau ke bagian perut korban.
Meski mengalami luka serius, Hari Zanto masih sempat bangkit dan mencoba menyelamatkan diri. Akan tetapi, korban kembali terjatuh sekitar 10 meter dari lokasi awal akibat luka robek yang dideritanya.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh pelapor, Nur Erni Yusnita (48). Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Setelah kejadian, tersangka meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga agar tersangka bersedia menyerahkan diri.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim Polresta Padang melakukan upaya pendekatan kepada keluarga menyampaikan agar si pelaku diserahkan atau menyerahkan diri ke pihak kepolisian," ucap Ipda Ryan.
Pendekatan tersebut membuahkan hasil. Pada malam harinya, keluarga menyampaikan bahwa tersangka telah menyerahkan diri sebelum akhirnya diantar ke Polresta Padang.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku tidak menyangka perbuatannya akan menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, dorongan keluarga menjadi faktor yang membuat tersangka akhirnya memilih menyerahkan diri.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/26/IV/2026/SPKT/Polsek Kuranji/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Sementara itu, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara. Seluruh hasil rekonstruksi, termasuk 27 adegan yang diperagakan, akan menjadi bagian dari berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses di persidangan. (*)
















