Sumbardaily.com – Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Jhuwanda Putra alias Wanda (24), terdakwa dalam kasus pembunuhan berantai yang menewaskan tiga mahasiswa di Kabupaten Padang Pariaman. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026).
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim menjadi babak penting dalam penanganan perkara yang sempat menyita perhatian publik dan menghebohkan masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) sejak pertengahan tahun 2025. Kasus ini mencuat setelah ditemukannya potongan tubuh korban di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Padang Pariaman hingga Kota Padang.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti dengan didampingi hakim anggota Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri. Persidangan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan diawali dengan pembacaan pertimbangan hukum yang mencakup kronologi perkara, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, hingga tanggapan atas nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai seluruh unsur dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain sebagaimana yang didakwakan.
“Terdakwa memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain,” kata hakim dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut, Wanda dinyatakan bertanggung jawab atas kematian tiga korban, yakni Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda. Ketiga korban menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana yang kemudian terungkap dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Selain menjatuhkan pidana mati, majelis hakim juga memutuskan status sejumlah barang bukti yang diajukan selama persidangan. Sebagian barang bukti diperintahkan untuk dikembalikan kepada keluarga korban, sedangkan barang bukti lainnya ditetapkan untuk disita negara dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan tersebut tidak langsung diterima oleh pihak terdakwa. Usai persidangan, kuasa hukum Wanda, Richa Marianas, menyatakan keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding.
“Saya sangat tidak terima dengan ketidakadilan ini. Karena dari persidangan itu pembunuhan dilakukan secara spontan, tidak direncanakan. Tapi semuanya dikesampingkan majelis,” kata Richa Marianas kepada wartawan.
Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan yang dinilai tidak diakomodasi dalam putusan hakim sehingga pihaknya memilih melanjutkan perkara ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kita banding,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Wanda sebelumnya sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Perkara ini mencuat pada pertengahan Juni 2025 ketika warga menemukan potongan tubuh manusia di sejumlah lokasi berbeda di Padang Pariaman dan Kota Padang.
Dari hasil identifikasi, potongan tubuh tersebut diketahui merupakan bagian dari jasad Septia Adinda. Pengungkapan kasus kemudian berkembang setelah aparat menemukan jasad salah satu korban yang dikuburkan di dalam sumur tua yang berada di belakang rumah orang tua terdakwa.
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa Septia Adinda menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang diduga berkaitan dengan persoalan utang-piutang sebesar Rp3,5 juta. Sementara itu, dua korban lainnya, yakni Siska Oktavia Rusdi dan Adek Gustiana, diketahui telah dibunuh oleh terdakwa pada tahun 2024.
Dengan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pariaman, kasus pembunuhan berantai yang menewaskan tiga mahasiswa tersebut memasuki babak baru. Namun proses hukum belum berakhir karena pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis yang telah dibacakan majelis hakim. (*)
















