Sumbardaily.com - Isak tangis dan rasa kehilangan masih menyelimuti Nur Erni Yusnita saat menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan suaminya, Hari Zanto, di Jalan Gurun Panjang, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Kamis (23/7/2026).
Di tengah kerumunan warga yang memenuhi lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Nur menyampaikan harapan agar tersangka berinisial A mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Bahkan, dengan suara bergetar, ia meminta agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Bagi Nur, kepergian Hari Zanto bukan hanya kehilangan seorang suami, tetapi juga mengubah kehidupan keluarganya secara drastis. Sosok yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga harus pergi setelah peristiwa berdarah yang terjadi pada April 2026 lalu.
Rekonstruksi yang digelar oleh jajaran Polsek Kuranji bersama Polresta Padang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tersebut memperagakan sebanyak 27 adegan.
Setiap adegan yang diperagakan tersangka kembali mengingatkan keluarga korban terhadap tragedi yang menyebabkan Hari Zanto meninggal dunia.
Nur Erni Yusnita hadir langsung menyaksikan proses reka ulang. Ia tampak mengikuti jalannya rekonstruksi dengan penuh kesedihan, terutama saat adegan yang menggambarkan awal mula cekcok hingga aksi penusukan.
Setelah menyaksikan proses tersebut, Nur mengungkapkan luka mendalam yang masih dirasakan keluarganya. Ia mengatakan, kepergian suaminya membuat anak-anak mereka kehilangan sosok ayah.
"Anak-anak kami jadi terlantar, sementara kami ini orang susah. Kami sangat berharap pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal, kalau bisa hukuman mati," katanya.
Permintaan tersebut disampaikan Nur karena menurutnya dampak dari peristiwa itu tidak hanya dirasakan pada saat kejadian, tetapi juga akan dirasakan keluarganya dalam menjalani kehidupan setelah kehilangan Hari Zanto.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan maksimal dan memberikan keputusan yang dianggap adil bagi keluarga korban.
"Kami orang susah, kalau bisa pelaku dihukum mati. Hukuman itu baru setimpal dengan apa yang sudah dia perbuat kepada suami saya dan masa depan anak-anak kami," tegasnya.
Peristiwa yang membuat Nur kehilangan suaminya terjadi pada Selasa (28/4/2026) siang di Jalan Gurun Panjang, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kejadian bermula ketika tersangka A mendatangi rumah korban untuk membahas persoalan pekerjaan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pembagian tugas jaga malam serta aktivitas memasukkan barang pada sebuah proyek di wilayah setempat.
Saat itu, korban dan tersangka terlibat percakapan di teras rumah. Namun, pembicaraan tersebut kemudian berubah menjadi perdebatan.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan polisi, terlihat bagaimana situasi awal pertemuan tersebut berkembang hingga terjadi aksi kekerasan.
Tersangka diketahui mengucapkan kalimat "apak-apak awak mah" (bapak sudah seperti bapak saya), yang kemudian dibalas korban dengan ucapan "ade anak apak juo" (Ade anak bapak juga).
Ketegangan semakin meningkat hingga tersangka mengeluarkan sebilah pisau.
Korban sempat berusaha menenangkan tersangka dengan mengatakan "sabalah ade" (Sabarlah, De), sambil mencoba menjauh.
Namun, saat korban berusaha melarikan diri, ia tersandung kursi hingga terjatuh. Dalam kondisi tersebut, tersangka menusukkan pisau ke arah perut korban.
Korban sempat bangkit dan berusaha menyelamatkan diri, tetapi kembali terjatuh sekitar 10 meter dari lokasi awal akibat luka yang dialaminya.
Warga kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun sekitar pukul 13.30 WIB, pihak rumah sakit menyatakan Hari Zanto meninggal dunia.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polsek Kuranji dan Polresta Padang. Polisi melakukan rekonstruksi pada Kamis (23/7/2026) untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Kuranji Kompol Dr Hendri Bayola mengatakan, proses rekonstruksi berjalan lancar dengan total 27 adegan yang diperagakan.
"Proses rekonstruksi berlangsung lancar dengan total 27 adegan yang diperagakan. Perbedaan keterangan atau aksi saling bantah antara saksi dan tersangka dalam rekonstruksi adalah hal yang wajar," ujar Hendri.
Menurut Hendri, adegan paling krusial berada pada momen perdebatan awal hingga terjadinya aksi penusukan.
Penyidik juga mendalami keterangan terkait pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut. Dari hasil keterangan sementara, tersangka mengaku pisau itu memang sudah dibawanya sejak awal dan berada di dalam sepeda motor sebelum mendatangi rumah korban.
Setelah kejadian, tersangka sempat meninggalkan lokasi. Namun, Satreskrim Polresta Padang kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga tersangka agar yang bersangkutan menyerahkan diri.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim Polresta Padang melakukan upaya pendekatan kepada keluarga menyampaikan agar si pelaku diserahkan atau menyerahkan diri ke pihak kepolisian," ucap Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana.
Upaya tersebut akhirnya berhasil. Pada malam hari setelah kejadian, keluarga menyampaikan bahwa tersangka telah menyerahkan diri sebelum kemudian diantar ke Polresta Padang.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku tidak menyangka tindakannya menyebabkan korban meninggal dunia. Dorongan keluarga juga disebut menjadi salah satu faktor yang membuat tersangka akhirnya memilih menyerahkan diri.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/26/IV/2026/SPKT/Polsek Kuranji/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Saat ini, perkara masih dalam tahap penyidikan intensif. Polisi masih melengkapi seluruh berkas sebelum nantinya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara bagi Nur Erni Yusnita, harapan terbesar dari proses hukum tersebut adalah keadilan bagi keluarganya. Ia ingin kepergian Hari Zanto tidak berlalu begitu saja dan berharap hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku dapat memberikan rasa keadilan bagi anak-anaknya. (*)
















