Sumbardaily.com - Pemerintah pusat mendorong Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana guna memperkuat koordinasi pemulihan dampak bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Langkah itu dinilai penting agar pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan lebih terarah, termasuk dalam pengaturan anggaran antara pemerintah pusat dan daerah.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan pembentukan Satgas di tingkat provinsi menjadi salah satu kunci sinkronisasi kebijakan pemulihan di daerah terdampak.
Pernyataan itu disampaikan Tito saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Musrenbang RKPD Sumut) 2027 di Medan, Rabu (22/4/2026).
“Di daerah ini harus dibuatkan semacam satgas, kalau bisa ada satgas provinsi. Sehingga nanti pengaturan mengenai kegiatan dan pengaturan mengenai anggarannya dikoordinasikan oleh bapak Gubernur,” ujar Tito dilansir resmi.
Ia mencontohkan skema yang telah diterapkan di Provinsi Aceh. Dalam struktur tersebut, gubernur bertindak sebagai ketua Satgas, sedangkan wakil gubernur menjalankan tugas sebagai pelaksana harian.
“Kalau di Aceh kasatgas adalah gubernur, tapi pelaksana harian adalah wagub. Nah di sini (Sumut) kalau bisa diusulkan satgas provinsi. Sumbar juga nanti akan saya sampaikan,” imbuhnya.
Menurut Tito, pembentukan Satgas di daerah menjadi penting karena program pemulihan pascabencana melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, koordinasi lintas pemerintahan diperlukan agar pelaksanaan program berjalan efektif.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan tersebut, Satgas PRR Pascabencana Sumatera telah menyusun Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera untuk periode 2026 hingga 2028.
Dokumen yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas itu memuat sebanyak 12.047 kegiatan lintas sektor. Seluruh kegiatan disusun melalui penyelarasan antara kebutuhan daerah terdampak dengan rencana aksi kementerian dan lembaga pemerintah.
Rencana tersebut mengusung prinsip pembangunan kembali yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan setelah masa tanggap darurat berakhir.
“Nah, inilah. Sekarang kita sudah selesai memasuki darurat, sudah selesai. Sekarang masa transisi, setelah itu masuk masa pemulihan, rekonstruksi, rehabilitasi untuk permanen. Renduk sudah disusun oleh Bappenas,” kata Tito.
Dalam dokumen Renduk PRRP Sumatera, total kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi diproyeksikan mencapai Rp100,2 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp61,9 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan Rp38,3 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Untuk wilayah Sumatera Barat, kebutuhan anggaran pemulihan tercatat mencapai sekitar Rp17 triliun. Dari total tersebut, sekitar Rp8,2 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sementara sisanya akan ditangani pemerintah pusat.
Sementara itu, kebutuhan pemulihan di Aceh mencapai sekitar Rp58 triliun. Sebanyak Rp39 triliun di antaranya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga, sedangkan Rp19 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Di Provinsi Sumatera Utara, kebutuhan pemulihan diperkirakan mencapai Rp23 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp13 triliun ditangani pemerintah pusat dan sekitar Rp10,1 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Tito menjelaskan tingginya kebutuhan anggaran di Aceh dipengaruhi luasnya wilayah terdampak bencana.
“Kenapa Aceh lebih besar? Ya silakan datang sendiri, beratnya bukan main. Dia dari ujung ke ujung. Kalau di Sumut lebih banyak di bagian barat, Tapanuli sekitarnya. Kalau di Aceh dari ujung Nagan Raya sampai ke Aceh Tamiang,” ungkap Tito.
Ia menambahkan, pelaksanaan program nantinya akan dibagi berdasarkan kewenangan masing-masing pihak. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota akan memiliki tanggung jawab sesuai bidang dan wilayahnya masing-masing.
Saat ini, Renduk PRRP Sumatera masih menunggu penetapan melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan program. Setelah Perpres diterbitkan, pembagian tugas dan pelaksanaan kegiatan pemulihan akan segera difinalisasi.
“Nah ini sedang nunggu Perpres nih. Kalau sudah jadi Perpres, maka nanti tinggal kita atur siapa mengerjakan apa. Daerah juga bisa mengajukan usulan. Misalnya titik ini, jembatan, jalan, sekolah, kami kerjakan ini, provinsi kerjakan ini, kabupaten kerjakan ini,” jelasnya. (*)
















