Sumbardaily.com, Padang - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) rugikan negara Rp5,5 miliar.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Hadiman.
"Hasil hitungan Auditor Internal Kejati, kerugian negara dalam kasus ini Rp5,5 miliar," ungkapnya kepada wartawan Selasa (28/5/2024).
Rinciannya, pada Sektor Maritim sebesar Rp472 juta, Sektor Pariwisata sebesar Rp2,1 miliar, Sektor Holtikultura sebesar Rp1,4 miliar.
"Lalu, Sektor Industri Rp1,4 miliar," sebut Hadiman.
Delapan tersangka dalam antara lain berinisial R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK). Keduanya diketahui merupakan ASN Dinas Pendidikan Sumbar.
Selanjutnya, tersangka berinisial SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).Tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni berinisial E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), Sy (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).
Lalu tersangka berinisial DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya, penyedia Sektor Pariwisata, yang diketahui telah meninggal dunia.
Menurut Hadiman, dalam kasus dugaan korupsi ini ditemukan adanya persekongkolan antara Tersangka SA dan DRS dalam penentuan pemenang lelang pengadaan alat praktik siswa SMK Tahun 2021 di Disdik Sumbar dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar.
Dalam pengadaan tersebut PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Kami akan memanggil delapan orang tersangka ini untuk datang dan diperiksa pada Jumat (31/5/2024)," katanya. (red)
















