Sumbardaily.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dalam rentang tiga hari pada awal September 2026.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka serta menyita narkotika jenis sabu-sabu dan ganja beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaannya.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial MF alias Apek (50) di salah satu warung yang berada di rumahnya di Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Limau.
"Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas memperoleh informasi bahwa Apek sedang berada di warung di rumahnya. Kami kemudian bergerak dan mengamankan tersangka untuk dilakukan penggeledahan," katanya, Senin (7/9/2026) siang.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika.
Di antaranya satu kaleng rokok yang berada di saku celana bagian depan tersangka. Di dalamnya terdapat empat plastik klip bening ukuran sedang yang berisi tujuh plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi sabu-sabu.
Petugas juga menemukan satu kotak rokok lainnya yang berisi satu plastik bening ukuran besar berisi ganja serta satu plastik klip bening ukuran kecil yang juga diduga berisi sabu-sabu.
Barang lainnya ditemukan dalam satu kotak rokok berikutnya. Di dalamnya terdapat satu helai tisu yang membungkus satu plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi sabu-sabu.
Polisi turut menyita satu kantong plastik putih yang di dalamnya terdapat lagi plastik lainnya jenis ganja dan satu plastik bening ukuran besar berisi ganja. Selain narkotika, petugas mengamankan satu unit telepon seluler (ponsel) serta uang tunai Rp1.197.000.
"Dalam pemeriksaan awal di lokasi, Apek mengaku memperoleh sabu dari seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial BIG. Menurut pengakuannya, sabu sebanyak seperempat ons atau 25 gram dibeli dengan harga Rp15 juta menggunakan sistem cash bon dan tidak bertatap muka atau sistem lempar," ungkap Darmawan.
Transaksi tersebut, kata Kasat Reserse Narkoba, disebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Apek mengaku mengambil sabu tersebut di sekitar RS M Yamin, Kecamatan Pariaman Tengah menggunakan kotak rokok.
Sementara ganja disebut diperoleh dari buronan berinusial F sebanyak 2,5 ons dengan harga Rp500 ribu secara tunai. Pengambilan dilakukan melalui sistem tatap muka di Terminal Jati, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
"Kami kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor telepon orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BIG dan F tersebut. Namun, kedua nomor itu diketahui dalam keadaan mati," ucapnya.
"MF alias Apek ini merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2021 lalu," sambung Darmawan.
Belum selesai dengan pengungkapan pertama, Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kali ini, dua pria diamankan di penginapan Hotel Nan Tongga, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Penindakan kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/40/IX/2026-SPKT/Polres Pariaman tanggal 5 September 2026. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Dua orang yang ditangkap yakni DFR (27) dan EK (41). Keduanya juga diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Kasus ini juga bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan sabu di Hotel Nan Tongga. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa Dory berada di kamar nomor 301.
"Kami selanjutnya mengamankan DFR dan EK, yang disebut merupakan pegawai di penginapan tersebut. Penggeledahan dilakukan terhadap keduanya," katanya.
Hasilnya, polisi menemukan satu kaca pireks yang diduga berisi sabu di atas kasur kamar yang ditempati EK. Selain itu, petugas menyita dua ponsel milik Eka. Petugas juga menemukan dua alat hisap bong dan satu korek api yang telah dimodifikasi.
Dalam pemeriksaan di lokasi, DFR mengaku mendapatkan sabu dari DPO berinisial A. Ia disebut membeli satu plastik klip bening ukuran kecil dengan harga Rp265 ribu melalui sistem lempar atau tanpa bertatap muka.
"Transaksi tersebut menurut keterangan Dory dilakukan pada Kamis (3/9/2026) di Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang," katanya.
Sementara peran EK disebut menerima sabu tersebut dari DFR. Narkotika itu dititipkan oleh DFR kepada EK untuk digunakan oleh EK sendiri.
"Kami kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor telepon DPO A. Hasilnya, nomor tersebut diketahui dalam keadaan mati," ucap Darmawan.
Keduanya kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam dua perkara tersebut, total tiga orang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman.
Perkara pertama menjerat MF alias Apek (50), warga Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilia, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Sementara dalam perkara kedua, DFR (27) merupakan warga Pakasai, Desa Pakasai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman. Kemudian EK (41) tinggal di Jalan Kayu Gadang, Desa Pakasai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Untuk perkara pertama, polisi menyangkakan tindak pidana narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 111 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 junto UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf A UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana junto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sedangkan perkara kedua disangkakan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 junto UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Kedua perkara tersebut selanjutnya diproses oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman sesuai penyidikan yang berjalan," tutur Darmawan. (*)
















