Sumbardaily.com - Terbongkarnya aktivitas penyebaran tautan judi online di Kota Padang tidak hanya mengungkap praktik promosi situs perjudian melalui media sosial, tetapi juga membuka dugaan adanya bisnis digital yang menghasilkan keuntungan besar.
Dari hasil penyelidikan awal, Polda Sumbar menemukan sejumlah situs perjudian yang diduga telah dipromosikan secara masif dengan nilai pendapatan mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut terungkap setelah Sub Direktorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melakukan patroli siber pada Selasa (22/7/2026).
Saat itu, petugas menemukan informasi mengenai akun Facebook yang menggunakan identitas palsu untuk mempromosikan situs judi online secara intensif.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan hingga berujung pada operasi penindakan pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
"Operasi dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda di Kota Padang, yakni di Jalan Lubuk Bayur Timur Nomor 3, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Hotel Ibis Kota Padang, serta kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 21 orang yang diduga memiliki peran sebagai promotor atau penyebar tautan perjudian online," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2026) siang.
Ia mengatakan, para terduga pelaku diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan menyebarluaskan tautan bermuatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
“Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” kata Susmelawati.
Hasil pendalaman penyidik menunjukkan para pelaku diduga mempromosikan sedikitnya enam situs perjudian online, yakni SULTAN36, SAKTI120, PIPA117, ALASKA28, NAGAWIN67 dan JOM56.
Berdasarkan data awal yang diperoleh penyidik, masing-masing situs diduga telah menghasilkan pendapatan berbeda-beda, mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta sejak mulai beroperasi pada periode Maret hingga Juni 2026.
Sementara itu, Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Citra mengatakan, dalam mengembangkan kasus tersebut, penyidik juga menemukan pola kerja yang diduga dilakukan secara sistematis.
Para pelaku diduga membuat website perjudian, memanfaatkan berbagai platform media sosial sebagai sarana promosi, menggunakan akun palsu atau fake account, hingga melibatkan buzzer untuk memperluas jangkauan promosi.
"Tak hanya itu, promosi juga diduga dilakukan dengan menyebarkan komentar spam pada berbagai akun media sosial menggunakan kata-kata seperti "GACOR" yang disertai tautan menuju situs perjudian. Modus tersebut diduga digunakan untuk menarik pengguna baru agar mengakses website perjudian," katanya.
Selain mengamankan 21 orang, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar menyita 31 telepon seluler (ponsel) dan satu laptop yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
"Berdasarkan data terbaru, penyidik juga mengamankan 13 akun m-banking dan dompet digital serta 13 kartu SIM dari berbagai operator yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online," ungkap Citra.
Seluruh barang bukti kini menjalani pemeriksaan forensik digital. Penyidik menelusuri komunikasi elektronik, aktivitas akun, transaksi keuangan, hingga kemungkinan adanya koordinator, pengelola akun, jaringan perekrut, maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian online tersebut.
"Penindakan tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga promotor, penyebar tautan, perekrut pemain, serta pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari praktik perjudian digital," ucapnya.
Seluruh pelaku yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penyidik juga masih melengkapi alat bukti guna menentukan status hukum masing-masing terduga pelaku.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. (*)
















