Sumbardaily.com – Konflik agraria yang terjadi antara masyarakat adat Nagari Sikabau dengan salah satu perusahaan perhutanan di Kabupaten Dharmasraya dinilai tidak dapat dipandang sebagai persoalan batas wilayah adat semata. Di balik sengketa tersebut, muncul dugaan adanya praktik mafia tanah yang diduga melibatkan berbagai pihak sehingga pemerintah didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas perizinan perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh salah seorang Pemangku Adat Nagari Sikabau, Herianto Dt Mandaro, pada Senin (27/7/2026). Menurutnya, persoalan yang berkembang saat ini memiliki dimensi hukum yang lebih luas dibandingkan sekadar konflik kepemilikan lahan, sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Herianto menjelaskan, konflik bermula ketika salah satu perusahaan perhutanan di Kabupaten Dharmasraya mengklaim kepemilikan lahan ulayat Nagari Sikabau serta memasang plang di kawasan tersebut tanpa adanya persetujuan dari masyarakat setempat.
Ia menilai kehadiran perusahaan secara tiba-tiba di wilayah Nagari Sikabau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga merasa hak-hak agraria yang selama ini mereka kuasai secara turun-temurun telah diambil tanpa melalui proses yang melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
"Kehadiran perusahaan yang secara tiba-tiba tersebut di wilayah Nagari Sikabau tentu membuat masyarakat tempatan merasa perusahaan telah merampas hak-hak dasar agraria mereka yang secara turun-temurun sudah menjadi sumber penghidupan warga sekitar," ujar Herianto.
Lebih lanjut, Herianto mengingatkan bahwa sistem tata kelola pertanahan dan mekanisme perizinan di Indonesia telah mengatur kewajiban setiap badan usaha maupun investor untuk menjalankan prinsip kehati-hatian administratif sebelum melakukan kegiatan operasional.
Salah satu syarat yang wajib dipenuhi, kata dia, adalah memastikan bahwa lahan yang diajukan untuk memperoleh izin benar-benar telah berstatus Clean and Clear.
"Dan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum aktivitas operasional berjalan adalah kepastian bahwa lahan yang diajukan benar-benar berada dalam status Clean and Clear," katanya.
Menurut Herianto, prinsip Clean and Clear merupakan bentuk perlindungan hukum yang bersifat preventif. Penerapan prinsip tersebut bertujuan memastikan bahwa suatu objek lahan tidak sedang berada dalam sengketa, tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan, serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah menguasai wilayah tersebut secara turun-temurun.
Ia menegaskan bahwa apabila syarat tersebut belum terpenuhi, pemerintah seharusnya tidak menerbitkan izin berusaha kepada perusahaan ataupun investor yang akan memanfaatkan lahan dimaksud.
"Sejatinya, tanpa terpenuhinya status tersebut, pemerintah dilarang menerbitkan perizinan berusaha kepada badan usaha maupun investor terkait," tegasnya.
Meski demikian, Herianto menilai kondisi yang terjadi di tanah ulayat Nagari Sikabau justru menunjukkan adanya dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan izin. Bahkan, ia menduga terdapat rekayasa dokumen yang membuat perusahaan dapat memperoleh legalitas untuk mengklaim wilayah yang hingga kini masih menyisakan persoalan terkait penguasaan lahan.
Menurutnya, proses penguasaan lahan yang berlangsung secara tergesa-gesa semakin memperkuat dugaan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu yang diduga berperan sebagai sindikat mafia tanah.
"Penguasaan lahan yang seperti tergesa-gesa tersebut menguatkan adanya indikasi campur tangan sindikat mafia tanah yang bermain di balik layar demi melanggengkan kepentingan korporasi," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Nagari Sikabau mendesak pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melakukan peninjauan ulang terhadap izin perusahaan. Herianto menyebut, ketentuan hukum secara jelas mengatur bahwa apabila masih terdapat konflik atau persoalan yang menyebabkan suatu objek lahan belum berstatus Clean and Clear, maka izin yang telah diterbitkan perlu dievaluasi kembali.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk mengaudit seluruh dokumen legalitas serta menelusuri prosedur perolehan hak atas tanah yang dimiliki perusahaan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan fakta-fakta di lapangan yang berpotensi menunjukkan adanya pelanggaran hukum maupun pengabaian terhadap hak konstitusional masyarakat adat Nagari Sikabau.
"Sejatinya, peninjauan ulang ini krusial dilakukan untuk mengaudit ulang seluruh dokumen legalitas serta prosedur perolehan hak atas tanah yang dikantongi oleh perusahaan. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta lapangan yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum dan pengabaian hak konstitusional masyarakat Nagari Sikabau," jelasnya.
Lebih lanjut, Herianto menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Nagari Sikabau akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam memberantas dugaan praktik mafia tanah sekaligus menghadirkan keadilan restoratif bagi masyarakat adat.
Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan. Bahkan, menurutnya, pencabutan izin sementara perlu dipertimbangkan apabila nantinya ditemukan adanya cacat hukum dalam penerbitan izin tersebut.
"Maka dari itu, pemerintah wajib melakukan evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin sementara jika terbukti ada cacat hukum mutlak diperlukan guna memulihkan hak-hak rakyat serta menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan," tutup Herianto. (*)
















