Sumbardaily.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan dalam operasi berbeda yang berlangsung sepanjang Juli 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti berupa alat berat excavator, emas hasil tambang, perak, hingga peralatan pengolahan emas.
Kasus pertama merupakan dugaan praktik penampungan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sementara kasus kedua merupakan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Kabupaten Solok Selatan.
"Kasus pertama terungkap pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Prof Dr Hamka, RT 01, RW 001, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2026) siang.
Dalam kasus tersebut, katanya, penyidik menduga para pelaku melakukan pembelian emas urai yang berasal dari lokasi tambang emas tanpa izin. Emas tersebut kemudian diolah menjadi emas murni maupun perhiasan sebelum kembali dipasarkan untuk memperoleh keuntungan.
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan," katanya.
Sementara itu, Kepala Sub Dikrektorat (Kasubdit) IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Z (53), warga Kota Solok, yang diduga berperan sebagai pembeli, pengolah, pemurni, sekaligus penjual emas hasil tambang ilegal.
Pelaku lainnya, R (36), juga warga Kota Solok, diduga berperan melakukan pengangkutan dan penjualan emas urai yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
"Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi emas hasil tambang ilegal. Setelah melakukan penyelidikan, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas transaksi emas urai yang diduga berasal dari kawasan pertambangan tanpa izin di wilayah Nagari Simanau, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok," katanya.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Di antaranya, emas murni berbentuk butiran seberat 430,15 gram berkadar 24 karat, emas murni 11,24 gram, sejumlah cincin, gelang, dan anting dengan berbagai kadar emas, sekitar dua kilogram perak murni, alat pemurnian emas seperti kepala las, kompresor, pompa angin, tabung gas, timbangan digital, asam nitrat, hingga 18 lembar nota pembelian dan penjualan.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Sementara itu, dalam pengungkapan terpisah, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar juga menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat di areal PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Operasi penindakan dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan secara langsung aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan satu ekskavator.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang operator alat berat, yakni J (35), warga Kabupaten Sijunjung, dan N Pgl N (27), warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Polisi juga menduga alat berat tersebut milik seseorang berinisial R yang diduga sekaligus menjadi pihak yang memerintahkan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit excavator Zoomlion PC60 beserta kunci kontak, serta dua lembar karpet sintetis yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.
"Para pelaku menjalankan aktivitas penambangan dengan memanfaatkan excavator tanpa mengantongi izin usaha pertambangan. Motif yang diduga melatarbelakangi perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus memperoleh keuntungan yang besar," katanya.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
"Seluruh pelaku beserta barang bukti dari kedua perkara tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan," tuturnya. (*)
















