Sumbardaily.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang viral di media sosial (medsos) dan menghebohkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Padang.
Seorang pria berinisial AR (34), warga Tabing, Kota Padang, ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Kota Padang.
Polisi bahkan menduga aksi serupa telah dilakukan lebih dari satu kali sebelum akhirnya terungkap melalui laporan dan rekaman kamera pengawas.
Penangkapan terhadap AR dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penyidik telah mengamankan pria yang diduga melakukan perbuatan asusila dengan menyentuh bagian sensitif tubuh perempuan.
"Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku yang melakukan perbuatan asusila dengan menyentuh bagian sensitif perempuan," kata Yasin.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan bahwa AR tidak hanya sekali menjalankan aksinya. Polisi menduga pelaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali di wilayah Kota Padang.
Dua peristiwa sebelumnya terjadi sekitar tiga bulan lalu di Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.
Sementara dugaan aksi terakhir berlangsung pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Pantai Padang.
Kasus terakhir inilah yang kemudian menjadi perhatian luas masyarakat setelah videonya beredar di media sosial.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengungkap modus yang diduga digunakan pelaku saat mendekati korban.
AR diduga terlebih dahulu membangun komunikasi agar korban merasa nyaman sebelum mengarahkan pembicaraan ke hal-hal yang bersifat pribadi dan intim.
Ketika korban mulai lengah, pelaku diduga langsung melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban.
"Modusnya mendekati korban, mengajak ngobrol, kemudian pembicaraan diarahkan ke hal-hal yang bersifat intim. Saat korban lengah, pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut," ungkap Yasin.
Pengungkapan perkara ini tidak lepas dari dukungan barang bukti elektronik. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengidentifikasi hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Selain mendalami rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, penyidik juga masih menelusuri informasi mengenai dugaan adanya gangguan kejiwaan yang disebut-sebut dimiliki AR.
Menurut polisi, kesimpulan mengenai kondisi kejiwaan pelaku belum dapat dipastikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. "Masih kami dalami karena pelaku baru saja diamankan," katanya.
Atas dugaan perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sebuah video disertai narasi dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pengunjung di kawasan Pantai Padang beredar luas di media sosial pada Senin. Unggahan tersebut dengan cepat menjadi perhatian masyarakat dan memicu beragam reaksi.
Dalam narasi yang beredar, korban mengaku menjadi sasaran dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria saat berada di kawasan wisata Pantai Padang. Setelah kejadian itu, korban menyebut pelaku melarikan diri dari lokasi.
Korban juga mengungkapkan bahwa saat melarikan diri, pelaku meninggalkan kunci sepeda motor beserta helm yang kemudian diamankan oleh korban.
Informasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan hingga akhirnya Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan pria yang kini berstatus sebagai terduga pelaku.
"Polresta Padang memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh dugaan peristiwa yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pendalaman mengenai kondisi kejiwaan terduga pelaku," tutur Yasin. (*)
















