Sumbardaily.com – Aksi pencurian BBM langsung dari tangki mobil yang terparkir di kawasan Kota Padang berhasil diungkap Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang. Seorang pria berinisial D (41), yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat Singgalang 2026, ditangkap setelah diduga mencuri bahan bakar minyak dari kendaraan milik warga.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.45 WIB. Saat itu, D diamankan tanpa perlawanan ketika berada di pinggir Jalan Dr. Moh. Hatta, tepatnya di kawasan Kampung Priuk, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana.
"Benar, tersangka merupakan TO dalam Operasi Sikat Singgalang 2026. Yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian BBM dari tangki kendaraan," kata M. Yasin, dikutip Sabtu (27/6/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Sudirman yang menjadi korban pencurian BBM pada Minggu (17/5/2026) di Komplek Nuansa Indah, Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Peristiwa itu terungkap setelah korban mencium aroma menyengat menyerupai bahan bakar minyak di area parkir rumahnya. Rasa curiga mendorong korban memeriksa kendaraan yang terparkir.
Saat dilakukan pemeriksaan, korban menemukan genangan minyak berada di bawah mobil. Selain itu, tutup tangki kendaraan diketahui telah dalam kondisi terbuka.
"Saat diperiksa oleh korban, ditemukan genangan minyak di bawah mobilnya dan tutup tangki kendaraan sudah dalam keadaan terbuka," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan kemudian melaporkannya ke Polresta Padang melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/510/VI/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Berbekal laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Pauh.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan D tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian BBM dalam tangki kendaraan tersebut tidak dilakukan seorang diri.
Menurut pengakuannya kepada penyidik, aksi penyedotan bahan bakar dilakukan bersama tiga orang rekannya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 75 liter BBM jenis Pertalite yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, tiga pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Atas dugaan perbuatannya, D dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
M. Yasin menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Padang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026.
Ia memastikan jajaran Satreskrim akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Polisi juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Kota Padang, termasuk pelaku pencurian BBM dalam tangki kendaraan yang dapat merugikan masyarakat. (*)
















