Kasus Pelecehan Seksual Viral di Pantai Padang Terkuak, Polisi Dalami Dugaan Gangguan Kejiwaan Pelaku

Kasus Pelecehan Seksual Viral di Pantai Padang Terkuak, Polisi Dalami Dugaan Gangguan Kejiwaan Pelaku

Ilustrasi Kekerasan Seksual (Foto: Pixabay)

Sumbardaily.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang viral di media sosial (medsos) dan menghebohkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Padang.

Seorang pria berinisial AR (34), warga Tabing, Kota Padang, ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Kota Padang.

Polisi bahkan menduga aksi serupa telah dilakukan lebih dari satu kali sebelum akhirnya terungkap melalui laporan dan rekaman kamera pengawas.

Penangkapan terhadap AR dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penyidik telah mengamankan pria yang diduga melakukan perbuatan asusila dengan menyentuh bagian sensitif tubuh perempuan.

"Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku yang melakukan perbuatan asusila dengan menyentuh bagian sensitif perempuan," kata Yasin.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan bahwa AR tidak hanya sekali menjalankan aksinya. Polisi menduga pelaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali di wilayah Kota Padang.

Dua peristiwa sebelumnya terjadi sekitar tiga bulan lalu di Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.

Sementara dugaan aksi terakhir berlangsung pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Pantai Padang.

Kasus terakhir inilah yang kemudian menjadi perhatian luas masyarakat setelah videonya beredar di media sosial.

Dalam penyelidikan, polisi juga mengungkap modus yang diduga digunakan pelaku saat mendekati korban.

AR diduga terlebih dahulu membangun komunikasi agar korban merasa nyaman sebelum mengarahkan pembicaraan ke hal-hal yang bersifat pribadi dan intim.

Ketika korban mulai lengah, pelaku diduga langsung melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban.

"Modusnya mendekati korban, mengajak ngobrol, kemudian pembicaraan diarahkan ke hal-hal yang bersifat intim. Saat korban lengah, pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut," ungkap Yasin.

Pengungkapan perkara ini tidak lepas dari dukungan barang bukti elektronik. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengidentifikasi hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Selain mendalami rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, penyidik juga masih menelusuri informasi mengenai dugaan adanya gangguan kejiwaan yang disebut-sebut dimiliki AR.

Menurut polisi, kesimpulan mengenai kondisi kejiwaan pelaku belum dapat dipastikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. "Masih kami dalami karena pelaku baru saja diamankan," katanya.

Atas dugaan perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sebuah video disertai narasi dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pengunjung di kawasan Pantai Padang beredar luas di media sosial pada Senin. Unggahan tersebut dengan cepat menjadi perhatian masyarakat dan memicu beragam reaksi.

Dalam narasi yang beredar, korban mengaku menjadi sasaran dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria saat berada di kawasan wisata Pantai Padang. Setelah kejadian itu, korban menyebut pelaku melarikan diri dari lokasi.

Korban juga mengungkapkan bahwa saat melarikan diri, pelaku meninggalkan kunci sepeda motor beserta helm yang kemudian diamankan oleh korban.

Informasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan hingga akhirnya Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan pria yang kini berstatus sebagai terduga pelaku.

"Polresta Padang memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh dugaan peristiwa yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pendalaman mengenai kondisi kejiwaan terduga pelaku," tutur Yasin. (*)

Baca Juga

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan ABH berinisial FA (16) yang diduga terlibat pencurian burung Kacer di Air Tawar Timur, Kota Padang.
ABH Kembali Terjerat Kasus Pencurian di Padang, Kali Ini Burung Kacer Seharga Rp5 Juta jadi Sasaran
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo memimpin peluncuran Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polresta Padang.
Patroli Perintis Presisi Polresta Padang Diperkuat, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Sebelum Terjadi
Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Padang disiapkan beroperasi selama 24 jam untuk menjaga kamtibmas.
Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Padang Disiagakan 24 Jam, Tiga Regu Sisir Kawasan Rawan
Kapolresta Padang Kombes Apri Wibowo mengecek kesiapan personel dan sarana prasarana Polresta Padang untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas.
Polresta Padang Bersiap Hadapi Situasi tak Terduga, Karhutla dan Demo Masuk Pantauan
Tiga anak di bawah umur yang diduga terlibat pencurian di toko handphone Plaza Andalas diamankan polisi setelah ditemukan di kawasan Kodaeral II.
Lari dari Polisi, Tiga Anak di Padang Pelaku Pencurian Plaza Andalas Malah Masuk Markas TNI
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial CFE yang diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sebesar Rp5 juta di Kota Padang. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli ponsel Samsung Galaxy A07, berfoya-foya, dan bermain judi online. Polisi turut menyita dompet hitam dan ponsel Samsung Galaxy A07 sebagai barang bukti.
Perempuan di Padang Curi Uang Orang Tua, Rp5 Juta Lenyap untuk Foya-foya dan Judi Online