Sumbardaily.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan ultimatum keras kepada pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.
Aktivitas pertambangan tanpa izin diminta segera dihentikan, seiring meningkatnya upaya penertiban oleh tim gabungan lintas instansi.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pertambangan tanpa izin yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menertibkan aktivitas ilegal tersebut. “Yang melakukan pertambangan tanpa izin, segera hentikan aktivitas,” tegas Helmi, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, upaya penindakan dilakukan melalui Satgas Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Sumbar yang terdiri dari berbagai unsur lintas instansi.
Tim ini secara aktif melakukan penertiban di lapangan terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan.
Menurutnya, keberadaan Satgas PETI menjadi instrumen penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan efektif. “Satgas ini berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang masih beraktivitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Helmi menyebut bahwa penanganan persoalan tambang ilegal juga mendapat perhatian serius dari pimpinan daerah.
Gubernur telah menginstruksikan seluruh kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, khususnya di wilayah yang rawan aktivitas pertambangan tanpa izin, untuk mengambil langkah konkret.
Kolaborasi lintas unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dinilai menjadi kunci dalam memperkuat penertiban. Hal ini dilakukan agar penanganan tambang ilegal tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi di semua lini pemerintahan.
Helmi juga menyinggung adanya kejadian di lokasi tambang ilegal yang menimbulkan persoalan sosial. Ia mencontohkan insiden di Solok Selatan beberapa waktu lalu, di mana terdapat warga yang mengalami penganiayaan di area pertambangan.
“Bapak gubernur sudah memberikan pernyataan untuk mengusut secara tuntas, termasuk kejadian di area pertambangan,” katanya.
Selain penegakan hukum, Dinas ESDM Sumbar turut mengajak tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah maraknya tambang ilegal. Hal ini penting mengingat banyak lokasi pertambangan berada di lahan milik kaum di nagari.
“Kami juga mengimbau kepada tokoh masyarakat untuk bersama-sama mencegah pertambangan tanpa izin ini,” lanjutnya.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan solusi jangka panjang melalui legalisasi aktivitas tambang rakyat. Dinas ESDM Sumbar saat ini sedang mengupayakan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai dasar penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Sebanyak sekitar 5.900 hektare lahan yang tersebar di 121 blok WPR telah diajukan ke Kementerian ESDM. Skema ini diharapkan mampu menata aktivitas pertambangan masyarakat secara lebih terstruktur sekaligus menekan praktik tambang ilegal.
Namun demikian, proses penerbitan IPR masih menghadapi kendala administratif. Helmi mengungkapkan bahwa dua dokumen penting masih dalam tahap penyelesaian, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan.
Sementara itu, dokumen lainnya seperti klarifikasi status kawasan hutan dan rekomendasi teknis dari instansi terkait pengelolaan sungai telah rampung.
Helmi menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara serta izin pertambangan rakyat, terdapat empat dokumen utama yang menjadi syarat dalam proses tersebut.
“Hingga April ini kami masih memproses dua dokumen perizinan yang menjadi syarat dasar. Yang paling menjadi tantangan adalah dalam proses dokumen PKKPR,” pungkasnya.
Langkah tegas dan strategi penataan melalui WPR ini diharapkan mampu menjadi solusi dalam menekan aktivitas tambang ilegal di Sumbar, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan. (*)















