Sumbardaily.com - Upaya mencegah maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilakukan jajaran Polsek Rambatan dengan cara yang cukup mencolok.
Polisi memasang sejumlah spanduk berisi larangan keras di beberapa titik yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal, Selasa (28/04/2026).
Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambatan, AKP Saipul Anwar, SH.
Ia turun ke lapangan bersama lima personel lainnya, yakni Aiptu Agus Hariadi, Aiptu Fauzan, Aiptu Afrimen, Bripka Alsef, dan Brigadir Ronal.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemasangan spanduk antara lain Batu Bungkuak di Jorong Padang Data Nagari Simawang, Muaro Mangkaweh di Jorong Baduih Nagari Simawang, Lubuk Biaro di Jorong Bukik Tamasu Nagari Balimbing, serta kawasan Jembatan Jember di Jorong Bukik Tamasu Nagari Balimbing.
Dalam spanduk yang dipasang, tertulis pesan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Peringatan tersebut berbunyi, “Dilarang Menambang Emas Tanpa Izin. Melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan/atau Denda Rp100 Miliar.”
Kapolsek Rambatan AKP Saipul Anwar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan sejak dini.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait risiko hukum dan dampak lingkungan dari aktivitas PETI.
“Langkah ini sebagai bentuk pencegahan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan serta mengganggu keselamatan dan ketertiban umum,” ujarnya melansir Facebook Polres Tanah Datar, Selasa (28/4/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menekan praktik tambang ilegal. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.
Polsek Rambatan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya. Dengan adanya kerja sama antara aparat dan warga, diharapkan praktik PETI dapat ditekan dan tidak semakin meluas.(*)















