Tambang Ilegal di Sumbar Capai 300 Titik, Kerugian Negara Tembus Rp9 Triliun

Tambang Ilegal di Sumbar Capai 300 Titik, Kerugian Negara Tembus Rp9 Triliun

Praktik tambang ilegal di Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar (Foto: Kominfo Tanah Datar)

Sumbardaily.com, Padang – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat jumlah titik Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal diperkirakan mencapai 200 hingga 300 lokasi, dengan kerugian negara yang ditaksir menembus Rp9 triliun.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, praktik tambang ilegal juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat.

“Kerugian negara akibat tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampaknya tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga terhadap lingkungan, lahan pertanian masyarakat, kualitas air sungai, dan kesehatan warga,” ujar Helmi, dikutip Selasa (20/1/2026).

Menurut Helmi, besarnya jumlah titik tambang ilegal menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan penindakan. Diperlukan solusi struktural yang mampu menata aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan secara legal, aman, dan bertanggung jawab.

Salah satu langkah yang tengah ditempuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar adalah mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM. Hingga saat ini, Pemprov Sumbar telah mengajukan 301 blok WPR yang tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Helmi menjelaskan, WPR dirancang sebagai mekanisme legalisasi yang terkontrol, baik dari sisi ekonomi, aspek hukum, maupun perlindungan lingkungan. Melalui skema ini, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang ilegal diharapkan memiliki wadah resmi untuk bekerja secara sah.

“WPR menjadi solusi agar kegiatan tambang rakyat tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan merusak lingkungan. Dengan pengaturan yang jelas, dampak negatif bisa ditekan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari aktivitas pertambangan ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR hingga rampung. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara tertib agar memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah dan masyarakat.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa pembentukan WPR bukan dimaksudkan untuk melegalkan praktik tambang ilegal. Sebaliknya, WPR diposisikan sebagai instrumen penataan agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum dan standar keselamatan.

“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan yang ilegal. Melainkan menertibkan dan memberikan wadah kepada masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab, sesuai dengan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (19/1/2025).

Mahyeldi menjelaskan, Pemprov Sumbar terus mengupayakan pembentukan WPR melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM. Dengan adanya WPR, masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang ilegal diharapkan memiliki alternatif mata pencaharian yang legal dan terkontrol.

Menurut Mahyeldi, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal berpotensi menimbulkan persoalan berkepanjangan, mulai dari banjir, kerusakan lahan pertanian, hingga penurunan kualitas kesehatan masyarakat. Karena itu, penertiban tambang ilegal harus dilakukan bersamaan dengan penyediaan solusi ekonomi yang adil.

“Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Kita tidak boleh diam. Penertiban harus berjalan, namun solusi juga harus disiapkan agar masyarakat tetap bisa mencari nafkah dengan cara yang benar,” tegasnya.

Mahyeldi menambahkan, percepatan penanganan tambang ilegal di Sumbar dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan kewenangan pemerintah pusat dan kepolisian, sementara pemerintah daerah berperan aktif dalam pencegahan, penataan, dan sosialisasi.

Sebagai bentuk keseriusan, Mahyeldi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Sumbar, dengan penekanan pada koordinasi lintas sektor, pendataan lokasi tambang ilegal, edukasi masyarakat, serta pelaporan berkala.

“Salah satu bentuk implementasi komitmen tersebut adalah pembentukan Tim Terpadu Satgas Penertiban PETI yang dalam beberapa hari terakhir gencar melakukan penertiban di lapangan,” ungkap Mahyeldi.

Pemprov Sumbar berharap, melalui kombinasi penegakan hukum dan pembentukan WPR, persoalan tambang ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah dapat ditekan, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan lebih tertib dan berkelanjutan. (red)

Baca Juga

Petugas pemadam kebakaran melakukan penanganan kebakaran KN SAR Ramawijaya 240 di galangan PT Proskuneo Kadarusman, Jakarta Utara.
KN SAR Ramawijaya 240 Terbakar Saat Docking di Jakarta, KKS Mentawai: Penyebab Masih Didalami
BP3MI Sumbar Telusuri Kasus PMI Asal Sumbar Diduga Disekap di Myanmar, Berangkat Lewat Jalur Ilegal
BP3MI Sumbar Telusuri Kasus PMI Asal Sumbar Diduga Disekap di Myanmar, Berangkat Lewat Jalur Ilegal
Wali Kota Padang Fadly Amran menerima Tim Monitoring Kementerian Dalam Negeri di Rumah Dinas Wali Kota Padang untuk membahas percepatan Rehab Rekon Pascabencana dan pembangunan Huntap.
Tak Hanya Huntap, Padang Siapkan Mega Proyek Dua Embung usai Dapat Dana TKD Tambahan
AJI Indonesia Kecam Intimidasi Jurnalis di Pulau Obi dan Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan
AJI Indonesia Kecam Intimidasi Jurnalis di Pulau Obi dan Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan
Per 14 Juli 2026, Harga Bright Gas di Sumbagut Alami Penurunan Harga
Per 14 Juli 2026, Harga Bright Gas di Sumbagut Alami Penurunan Harga
Warga Padang Diingatkan Waspada Cuaca Ekstrem, Potensi Banjir dan Longsor Mengintai
Warga Padang Diingatkan Waspada Cuaca Ekstrem, Potensi Banjir dan Longsor Mengintai