Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyiapkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai strategi jangka panjang untuk menekan maraknya tambang ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menjadi persoalan serius di berbagai daerah.
Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkeadilan, serta berkelanjutan, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan, WPR dirancang bukan sebagai bentuk pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal, melainkan sebagai upaya penataan agar kegiatan pertambangan rakyat dapat berlangsung secara sah, aman, dan bertanggung jawab.
Melalui skema ini, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak kerusakan lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat lokal.
Mahyeldi menjelaskan, keberadaan WPR merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi yang komprehensif atas persoalan PETI.
Selama ini, aktivitas tambang ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga membawa dampak lingkungan dan sosial yang berkepanjangan.
“Tujuan WPR bukan untuk melegalkan kegiatan yang ilegal. Yang ingin dilakukan menertibkan dan memberikan wadah kepada masyarakat agar bisa menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (19/1/2025).
Saat ini, Pemprov Sumbar tengah mengusulkan pembentukan WPR kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dengan terbentuknya WPR, masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan tanpa izin diharapkan memiliki alternatif legal yang terkontrol dan sesuai regulasi.
Menurut Mahyeldi, persoalan PETI tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum semata. Di satu sisi, penertiban harus tetap dilakukan.
Namun di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban menyiapkan solusi agar masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan yang sah.
“Kerusakan lingkungan akan menimbulkan masalah jangka panjang. Karena itu, kita tidak boleh diam. Penertiban harus berjalan, tetapi solusi juga harus disiapkan agar masyarakat bisa mencari nafkah dengan cara yang benar,” tegasnya.
Dalam upaya percepatan penanganan PETI, Pemprov Sumbar terus menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM serta aparat penegak hukum.
Mahyeldi menekankan bahwa penegakan hukum merupakan kewenangan pemerintah pusat dan kepolisian, sementara pemerintah daerah mengambil peran aktif dalam pencegahan, penataan, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen, Mahyeldi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Sumbar, dengan penekanan pada penguatan koordinasi lintas sektor, pendataan lokasi PETI, edukasi kepada masyarakat, serta pelaporan berkala kepada gubernur.
“Salah satu implementasi dari komitmen tersebut adalah pembentukan Tim Terpadu Satgas Penertiban PETI. Dalam beberapa hari terakhir, tim ini telah gencar melakukan penertiban langsung di lapangan,” ungkap Mahyeldi. (red)














