Langgar Izin, Dua Tambang Batuan di Padang Pariaman Dihentikan

Langgar Izin, Dua Tambang Batuan di Padang Pariaman Dihentikan

Pemprov Sumbar menghentikan dua tambang batuan di Padang Pariaman setelah ditemukan pelanggaran perizinan serta dokumen lingkungan yang belum terpenuhi. (Foto: Istimewa)

Sumbardaily.com, Padang Pariaman – Aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, dihentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).

Kebijakan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran ketentuan perizinan oleh pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang tetap melakukan kegiatan sebelum melengkapi seluruh persyaratan administratif dan lingkungan yang diwajibkan.

Penghentian tersebut ditandai dengan pemasangan plang larangan beroperasi di lokasi tambang milik dua badan usaha pemegang SIPB.

Berdasarkan hasil pengawasan pemerintah daerah, kedua perusahaan diketahui telah menjalankan aktivitas penambangan tanpa memenuhi seluruh dokumen yang disyaratkan dalam regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi, menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari peringatan tertulis yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak perusahaan.

Namun, peringatan tersebut belum dipatuhi sehingga pemerintah mengambil tindakan administratif berupa penghentian sementara kegiatan di lapangan.

“Pemasangan plank penghentian ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, khususnya dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan,” ujar Helmi dikutip Kamis (12/2/2026).

Ia menegaskan bahwa sanksi penghentian ini bersifat administratif dan persuasif. Pemerintah daerah masih membuka ruang bagi perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban perizinan agar kegiatan dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.

Meski demikian, apabila aktivitas penambangan tetap dilakukan tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan ditingkatkan melalui mekanisme penegakan hukum.

“Jika setelah ini masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan ditingkatkan sesuai dengan mekanisme penegakan hukum,” tegasnya.

Helmi menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2).

Aturan itu menegaskan bahwa pemegang SIPB hanya dapat melaksanakan kegiatan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang telah disetujui, termasuk dokumen teknis serta dokumen lingkungan hidup.

Pemprov Sumbad menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan tata kelola sektor pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan.

Upaya pembenahan ini dilakukan meskipun terdapat berbagai tantangan di lapangan, dengan tujuan memastikan aktivitas pertambangan berlangsung tertib, memperhatikan keberlanjutan lingkungan, serta menjamin keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Penertiban aktivitas penambangan batuan di Padang Pariaman tersebut dilaksanakan oleh tim terpadu yang dikoordinasikan Dinas ESDM Provinsi Sumbar.

Tim ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar, serta didampingi oleh Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat.

Langkah penghentian sementara ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah.

Pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan dan melengkapi dokumen lingkungan sehingga kegiatan penambangan dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan masyarakat. (red)

Baca Juga

Penundaan Tol Padang–Pekanbaru Berisiko Naikkan Biaya, Ruas Sicincin–Bukittinggi Disorot
Penundaan Tol Padang–Pekanbaru Berisiko Naikkan Biaya, Ruas Sicincin–Bukittinggi Disorot
Sumbar Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6,9 Persen, Investasi Jadi Motor Utama
Sumbar Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6,9 Persen, Investasi Jadi Motor Utama
ASN Sumbar WFH Setiap Jumat, Mahyeldi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal
ASN Sumbar WFH Setiap Jumat, Mahyeldi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal
ASN Sumbar Diminta Batasi Gunakan Kendaraan Dinas Biar Hemat BBM
ASN Sumbar Diminta Batasi Gunakan Kendaraan Dinas Biar Hemat BBM
Isu Harga BBM Naik Picu Antrean SPBU di Sumbar, Warga Diminta Tak Panik
Isu Harga BBM Naik Picu Antrean SPBU di Sumbar, Warga Diminta Tak Panik
Jembatan Anduriang Putus, Warga Padang Pariaman Terpaksa Gunakan Rakit Darurat Bertaruh Nyawa
Jembatan Anduriang Putus, Warga Padang Pariaman Terpaksa Gunakan Rakit Darurat Bertaruh Nyawa