Oleh: Tiara Yulanda, S.H.I
Praktisi Hukum Islam
Belakangan ini, video pasangan remaja menikah di usia 19 tahun viral di media sosial. Warganet terbagi: sebagian memuji keberanian mereka, sebagian lagi bertanya, “Apakah mereka siap menghadapi tanggung jawab seumur hidup?” Fenomena ini bukan sekadar hiburan, karena data Badan Pusat Statistik menunjukkan angka pernikahan usia muda masih tinggi, dan perceraian di kelompok usia ini menimbulkan kekhawatiran nyata.
Menikah muda bukan hanya soal romantisme, tren, atau ingin terlihat cantik di make up, memakai gaun atau pakaian tradisional pada hari pernikahan.
Pernikahan bukan sekadar ikut-ikutan atau ajang foto viral, tapi ibadah seumur hidup yang menuntut ilmu, kesiapan mental, dan pemahaman hak serta kewajiban. Tanpa persiapan, rumah tangga bisa menjadi “rumah di atas pasir”: indah di awal, tapi rentan runtuh saat ujian datang.
Persiapan Ilmu Sebelum Menikah
Menikah adalah amanah besar. Allah berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang…” (QS. Ar-Rum: 21)
Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan adalah ikatan kasih sayang dan ketenangan, bukan sekadar formalitas atau ajang pamer. Oleh karena itu, calon pengantin harus memahami:
- Hak dan kewajiban suami-istri, sesuai hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974
- Komunikasi dan resolusi konflik, agar rumah tangga tidak rapuh karena masalah kecil
- Manajemen keuangan keluarga, penting untuk mencegah hutang riba dan memastikan kesejahteraan
- Dasar parenting, karena anak adalah amanah yang membutuhkan persiapan mental dan pengetahuan
- Ilmu agama terkait pernikahan, termasuk adab, kewajiban, dan hukum rumah tangga
Menurut saya, menikah tanpa ilmu dasar sama dengan membangun rumah di atas pasir: terlihat indah, tapi mudah roboh.
Pentingnya Pendidikan Pra-Nikah
Pemerintah, KUA, dan lembaga pendidikan perlu menyediakan mata kuliah atau modul pra-nikah yang membahas hak, kewajiban, manajemen konflik, keuangan, parenting, dan etika rumah tangga.
Bila perlu beberapa bulan sebelum menikah berturut-turut diadakan pertemuan dan diberikan materi khusus terkait pernikahan, parenting dan lainnya.
Dengan bekal ilmu ini, nikah muda tidak lagi sekadar viral di media sosial atau keputusan emosional, tapi pilihan yang bertanggung jawab dan sesuai syariat.
Menikah adalah tanggung jawab seumur hidup. Cinta dan romantisme hanya awal; yang menentukan keberhasilan adalah ilmu, kesiapan mental, dan doa.
Pasangan muda yang mempersiapkan diri dengan matang akan membangun rumah tangga harmonis, menjadikan pernikahan ibadah yang membawa berkah, dan bukan sekadar ritual sosial atau ajang tampil cantik di hari pernikahan.
Menurut saya, calon pengantin muda sebaiknya menekankan ilmu, bukan hanya penampilan. Menikah dengan kesiapan akan memudahkan mereka menghadapi konflik, menjaga keuangan, mendidik anak, dan memelihara kasih sayang seumur hidup.
Kesimpulan
Nikah muda bukan persoalan usia semata, tapi kesiapan ilmu, mental, dan iman. Dengan memahami hak dan kewajiban serta menyiapkan diri melalui pendidikan pra-nikah, calon pengantin dapat menjadikan pernikahan ibadah penuh berkah, membangun keluarga harmonis yang kuat, dan menyiapkan anak-anak tumbuh dalam kasih sayang dan ketenangan.
Pernikahan bukan hanya tentang gaun cantik atau ritual seremonial, tapi tentang tanggung jawab seumur hidup yang harus dijalani dengan ilmu, doa, dan kesungguhan. (*)
















