Sumbardaily.com, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan operasi penertiban yang menjaring 18 anak jalanan pada Jumat (21/2/2025).
Tindakan ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Operasi penertiban dilakukan di beberapa titik strategis Kota Padang, mulai dari Jalan Raya By Pass hingga perempatan simpang Jalan Raya Lubuk Minturun, serta kawasan Simpang Damri Tabing sampai kawasan Damar.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 16 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk menjalani pembinaan.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa keberadaan anak jalanan ini telah menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum.
"Kami terus melakukan pengawasan intensif dan sosialisasi Perda terbaru untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Padang," ujarnya.
Sebelum pelaksanaan operasi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas), Rozaldi, telah melakukan sosialisasi Perda secara langsung melalui tatap muka dan pengumuman menggunakan pengeras suara mobil patroli.
Namun, saat dilakukan pengawasan langsung, masih ditemukan aktivitas anak jalanan yang berprofesi sebagai pengamen dan "pak ogah" di lokasi tersebut.
"Para anak jalanan yang terjaring akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk pembinaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Chandra. (red)
















