Ombudsman Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Kejahatan Lingkungan di Balik Kasus Penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar

Ombudsman Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Kejahatan Lingkungan di Balik Kasus Penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com, Padang – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar untuk mengungkap secara transparan motif di balik penembakan yang menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar.

Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menekankan bahwa kasus ini tidak hanya mencoreng citra institusi kepolisian, tetapi juga mengindikasikan adanya dugaan praktik "beking membeking" dalam kasus kejahatan lingkungan, khususnya penambangan galian C ilegal.

"Ironi yang menyesakkan ketika seorang perwira yang sedang menjalankan tugas pemberantasan tambang ilegal justru tewas di tangan rekan seprofesinya. Kita harus mengungkapkan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya AKP Ryanto yang gugur saat menjalankan tugas penegakan hukum," ujarnya dalam keterangan yang disampaikan pada Minggu (24/11/2024).

Menurutnya, selain penuntasan kasus pidana pembunuhan dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh tersangka AKP Dadang Iskandar, pengungkapan motif pembunuhan menjadi sama pentingnya.

"Polisi harus bertindak tegas dalam kasus ini. Selain memberikan rasa keadilan, hal ini juga akan menjadi pesan tegas kepada anggota kepolisian lainnya," kata Adel.

Ombudsman menyoroti pentingnya pengungkapan motif secara komprehensif mengingat karakteristik kejahatan tambang ilegal yang bersifat terstruktur.

"Kasus tambang ilegal tidak pernah berdiri sendiri. Ada jaringan yang saling terkait antara sopir truk, pemilik kendaraan, pengusaha tambang, hingga penyedia peralatan dan logistik," jelasnya.

Lebih lanjut, Adel mengingatkan bahwa wilayah Sumbar, khususnya Solok Selatan dan sekitarnya, tidak hanya dihadapkan pada masalah tambang galian C ilegal, tetapi juga penambangan emas ilegal.

Ia mencontohkan tragedi longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, pada September 2024 yang menewaskan 13 orang.

"Kematian AKP Ryanto harus menjadi momentum bagi penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Sumbar," tegasnya.

Ombudsman menilai bahwa kepolisian perlu membuktikan ketegasannya dalam memberantas praktik tambang ilegal yang kini telah memakan korban dari institusinya sendiri.

Kasus ini, menurut Ombudsman, harus menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan kejahatan lingkungan di Sumbar sekaligus memulihkan wibawa institusi kepolisian di mata masyarakat. (red)

Baca Juga

Resmi Bertugas, Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy Disambut Gubernur Mahyeldi
Resmi Bertugas, Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy Disambut Gubernur Mahyeldi
Petugas Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB di salah satu SMA Negeri di Kota Padang pada 30 Juni 2026.
Ombudsman Bongkar Sejumlah Potensi Maladministrasi dalam PPDB SMA Sumbar 2026
Daftar Lengkap Mutasi 8 Kapolres di Sumbar, Polda Pastikan Tunggu Jadwal Sertijab
Daftar Lengkap Mutasi 8 Kapolres di Sumbar, Polda Pastikan Tunggu Jadwal Sertijab
Gerakan Subuh Berjamaah Jadi Simbol Persatuan, Gubernur Mahyeldi Dorong Penguatan Nilai Adat dan Agama
Gerakan Subuh Berjamaah Jadi Simbol Persatuan, Gubernur Mahyeldi Dorong Penguatan Nilai Adat dan Agama
Cegah Maladministrasi, Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan Penerimaan Murid Baru
Cegah Maladministrasi, Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan Penerimaan Murid Baru
Wali Kota Padang, Fadly Amran bersama Pimpinan Ombudsman RI Maneger Nasution menandatangani nota kesepahaman peningkatan kualitas pelayanan publik di Kediaman Resmi Wali Kota Padang.
Fadly Amran dan Ombudsman RI Sepakat Percepat Penanganan Pengaduan Masyarakat di Padang